Komnas HAM Memiliki Informasi Penting Soal Perintah Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi, Ini Ulasannya

1 September 2022, 02:05 WIB
Komnas HAM Memiliki Informasi Penting Soal Perintah Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi, Ini Ulasannya /Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO -- Komnas HAM, rupanya mempunyai informasi penting soal kasus kematian Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.

Menariknya, ada sebuah pengakuan penting yang didapati Komnas HAM dari isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait skenario kematian Brigadir J.

Terlebih, pengakuan Putri Candrawathi, dia diminta oleh Ferdy Sambo, agar menuruti permintaan sang suami.

Dilansir Teras Gorontalo dari Karanganyar News berjudul "Putri Candrawathi Diperintah Ferdy Sambo Berkata Dilecehkan, Begini Pengakuannya Menurut Komnas HAM"   

Putri Candrawathi kepada Komnas HAM mengaku bahwa ia berkata bohong telah dilecehkan Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di Magelang Jawa Tengah. Pengakuan itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ucap Ahmad Taufan mengutip pengakuan Putri, kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022 kemarin.

Meski begitu, Taufan memastikan pengakuan Putri itu masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar berita bohong tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik.

Namun demikian, Taufan menegaskan pengakuan Putri tersebut masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar kesimpangsiuran tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik.

Alasannya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak, keterangan Putri kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," tandas Taufan.

Sekadar informasi tambahan, hari ini telah digelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka menghadiri rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa.

Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.

Adapun rekonstruksi dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dan dimulai pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pukul 09.25 WIB, Ferdy Sambo sudah mendatangi polisi menaiki kendaraan taktis (rantis) yang dikawal polisi. (Abednego Afriadi/Karang Anyar News)

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: KARANGANYARNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler