Ternyata Bukan Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Penjaringan Ratna Quratul Aini Ditangkap Karena Ini

1 September 2022, 13:44 WIB
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Penjaringan Ratna Quratul Aini Ditangkap, Ini Penjelasan Fadil Imran /Tribrata Polsek Gresik/

 

 

TERAS GORONTALO – Baru-baru ini beredar informasi yang mengatakan kalau Polwan cantik yang saat ini menjabat Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini ditangkap sebagai buntut dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Tak hanya polwan cantik Kompol Ratna Quratul Aini, namun Kanit Reskrim AKP M Fajar, juga turut ditangkap dengan dugaan kasus yang sama.

Akan tetapi, berita penangkapan Polwan cantik Kompol Ratna Quratul Aini tersebut langsung dibantah oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Dilansir dari Banten Hallo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan perihal penangkapan Kapolsek Metro Penjaringan, Polwan cantik Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim AKP M Fajar, yang diduga tersandung kasus narkoba.

Baca Juga: Rekam Jejak Kompol Ratna Quratul Aini, Polwan Cantik Kepercayaan Irjen Fadil Imran Yang Diperiksa Propam

Menurut mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini, keduanya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus, bukan karena narkoba.

“Tidak benar karena narkoba. Tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus,” ucap Irjen Pol Fadil Imran.

Meskipun begitu, ayah dari anggota dewan termuda Farah Puteri Nahlia ini, masih enggan untuk membeberkan detail penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Irjen Pol Fadil Imran hanya menyebutkan bahwa keduanya masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tak Kalah Dari Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Inilah Profil dan Biodata Jubir Kapolri Kombes Nurul Azizah

“Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa kedua orang tersebut belum dicopot dari jabatannya masing-masing, karena proses pemeriksaannya masih berlangsung.

Di sisi lain, seperti yang dilansir dari ANTARA, Polda Mtero Jaya menyebutkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa personel dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, telah memeriksa yang bersangkutan terkait pertanggungjawabannya dalam penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Peringati Hari Polwan, Inilah 10 Polisi Wanita Cantik Terpopuler di Indonesia. AKP Rita Yuliana Gak Masuk?

Sedangkan untuk informasi yang mengatakan bahwa Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini juga turut ditangkap, dibantah oleh Kombes Pol Endra Zulpan.

“Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap tidak bisa saya sebutkan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurut penuturan Endra Zulpan, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini memang turut diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai pertanggungjawaban.

Usai dimintai keterangan, Kompol Ratna Quratul Aini diketahui sudah kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.

Baca Juga: Terdapat 2 Polwan dari 12 Perwira Tinggi Kepolisian yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Siapa Saja... 

“Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa,” terangnya.

Sedangkan untuk Kanit Reskrim AKP M Fajar, Perwira Unit maupun anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, hingga saat ini masih belum dipulangkan.

Mereka yang diamankan tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

“Dengan (Kapolsek Metro Penjaringan) sudah dikembalikan, maka kelihatannya tidak ada kaitannya. Nah, sementara untuk Kanitnya, belum dikembalikan dari Mabes Polri,” imbuhnya

 Namun demikian, Kombes Pol Endra Zulpan tidak merinci perihal dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindaklanjuti secara tegas, segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya.

Terutama untuk mereka yang saat ini tengah dalam pemeriksaan, yakni Kanit, Panit, dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Tak hanya itu, menurut Endra Zulpan, Kapolda Metro Jaya juga berencana akan melakukan patsus (penempatan khusus) untuk anggota yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Rencananya, patsus akan diberlakukan selama 20 hari, baik itu untuk pelanggaran disipilin, maupun pelanggaran etik.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA Hallo Banten

Tags

Terkini

Terpopuler