Sisa 4 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Jalani Sidang Selasa, Ada Siapa Saja?

5 September 2022, 08:06 WIB
Sisa 4 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Jalani Sidang Selasa, Ada Siapa Saja? /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Empat dari tujuh tersangka obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo disidang etik selasa mendatang.

Kabar sidang etik tersangka obstruction of justice disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, empat nama tersisa dari Ferdy Sambo dkk itu.

Diketahui, ada tujuh anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Bharada E Bikin Skenario Ferdy Sambo Berantakan, LPSK: Selamatkan Sampai Akhir Persidangan

Ketujuh anggota Polri tersangka obstruction of justice itu akan disidang kode etik pada hari Selasa, 6 September 2022 nanti kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Melansir dari AntaraNews.com, berikut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo terkait sidang kode etik anggota Polri yang terlibat obstruction of justice bersama Ferdy Sambo.

"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," terang Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 4 September 2022, di Jakarta.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak Polri sudah mengagendakan 30 hari ke depan untuk melakukan sidang kode etik bagi Ferdy Sambo dkk tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: 'Ibu Kamu Apain?', Terungkap Om Kuat Introgasi Brigadir J dengan Pisau, Putri Candrawathi Diperkosa Yosua?

Irjen Dedi Prasetyo pun berharap para pihak yang bertugas dalam pelaksanaan sidang kode etik obstruction of justice kasus Brigadir J agar selalu diberi kesehatan.

"Karowaprov terus bekerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obatruction of justice," tambah Dedi Prasetyo.

Ispektorat Khusus (Itsus) sebelumnya sudah menyebutkan terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik.

Dari 35 anggota Polri yang diduga terlibat kode etik tersebut, kemudian Itsus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Ferdy Sambo.

Tujuh anggota Polri tersangka obstruction of justice itu berperan menghambat proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Isi BAP Ferdy Sambo Terbongkar! Peristiwa Putri Candrawathi Dilecehkan Terkuak 'Yosua Perkosa Istri Saya'

Para tersangka tersebut terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di kediaman Ferdy Sambo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri secara pararel fokus dalam sidang kode etik dari para tersangka obstruction of justice.

Sidang kode etik sudah dimulai sejak Kamis 1 September 2022 lalu dengan nama Kompol Chuck Putranto sebagai yang pertama disidang.

Sidang kode etik kedua dilaksanakan pada Jumat 2 September 2022 lalu dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sama-sama dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Baca Juga: 'Sopir dan Nyonya Ketahuan ML' Terungkap Om Kuat dan Putri Candrawathi Diduga Selingkuh, Anak Didesak Tes DNA

Namun, keduanya juga sama-sama telah mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan.

Setelah kedua tersangka obstruction of justice yang sudah disidang itu, tersisa empat anggota Polri lagi yang akan disidang pada Selasa 6 September besok.

"Hari Senin (5/9) kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan digelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," lanjut Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tips Mengenali Asam Urat Serta Pencegahanya Menurut dr. Ema

Empat nama tersisa yang akan jalani sidang etik pelanggar obstruction of justice yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun dalam empat nama yang disebutkan di atas, Irjen Dedi Prasetyo belum mengungkapkan siapa nama yang akan disidang terlebih dahulu pada Selasa nanti.

Kadiv Humas Polri itu meminta awak media untuk bersabar menunggu pengumuman sidang kode etik lanjutan.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," pungkas Dedi Prasetyo.

Itulah keempat nama anggota Polri yang akan jalani sidang kode etik tersangka obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler