Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

5 September 2022, 16:18 WIB
Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri, Ada Apa? /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Motif terkait tewasnya Brigadir J masih menyimpan misteri namun sejauh ini kuat dugaan terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Saat ini tahapan perkembangan kasus mulai memasuki tahapan pemberkasan seluruh tersangka tak terkecuali berkas perkara Putri Candrawathi.

Terbaru terkait berkas perkara Putri Candrawathi dinyatakan pihak Kejaksaan Agung belum lengkap.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Brigadir J, Aksi Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas Kembali Terjadi, Berikut Kronologinya

Dikutip dari PMJ News, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Eksekutor Brigadir J Bukan Hanya Bharada E dan Ferdy Sambo?

Sebelumnya Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 agustus.

Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis 1 September berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Berkas selanjutanya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Baca Juga: Ragu Putri Candrawathi Seorang Istri Jenderal Diperkosa, LPSK Ungkap Kejanggalan

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

Baca Juga: Polisi Disebut Ajak Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bermain Isu Pelecehan: Sejak Awal Kita Sudah Dibohongi

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 1 September 2022 lalu.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler