Ferdy Sambo Seret Tiga Kapolda Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Skenario Eks Kadiv Propam Terbongkar?

8 September 2022, 18:35 WIB
Ferdy Sambo Seret Tiga Kapolda Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Skenario Eks Kadiv Propam Terbongkar? /Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO - Upaya Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus dilakukan.

Ferdy Sambo memang saat ini masih menjadi perbincangan hangat setelah jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah membuat skenario kasus kematian Brigadir J bersama lima orang lainnya.

Ferdy Sambo sendiri juga telah menjalani sidang etik, dan resmi diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri.

Meski begitu, tiga Kapolda ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J tersebut melalui skenario Ferdy Sambo.

Ketiga Kapolda itu masing-masing, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Bunuh Diri? Cek Faktanya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, ketiga Kapolda tersebut masih belum bisa dibuktikan terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, tim Inspektorat Khusus masih belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda tersebut.

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin, dikutip Teras Gorontalo dari Pikirian-Rakyat.com, Kamis 8 September 2022.

Dedi menjelaskan bahwa pihak Itsus hanya bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Adapun dugaan keterlibatan tiga kapolda itu sudah diterima dan didengar, namun informasi tersebut masih berupa asumsi.

"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Maka dari itu, menurut Dedi, pihaknya saat ini lebih memilih fokus untuk menyelesaikan pemberkasan lima tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Janji Pemerintah Turunkan Harga BBM, Begini Syaratnya, Demo Berhenti?

Sebab, sebelumnya tim jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J karena belum lengkap.

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.

Selain membuktikan jeratan Pasal 340, penyidik juga memilih untuk lebih fokus menyelesaikan pemberkasan tujuh tersangka obstruction of justice yang juga berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," tutur Dedi.

Keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo menguak ke permukaan. Misalnya, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang bertemu dengan Ferdy Sambo pada hari Rabu, 13 Juli 2022 .

Pada saat itu, pertemuan tersebut viral, lantaran Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo untuk memberikan dukungan atas kasus yang menimpanya.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler