Penyebab Tersangka Kematian Brigadir J Putri Candrawathi tak Ditahan Polisi, IPW Suarakan Keadilan

10 September 2022, 10:06 WIB
Penyebab Tersangka Kematian Brigadir Putri Candrawathi tak Ditahan, Begini Tanggapan IPW /PMJNews.com/

 

TERAS GORONTALO -- Putri Candrawathi, tersangka kematian Brigadir J, menjadi sorotan publik.

Terlebih, walaupun berstatus tersangka dalam kematian Brigadir J, Putri Candrawathi, belum ditahan polisi.

Hal itu pun, mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW), terkait polisi tidak menahan Putri Candrawathi.

Dilansir Teras Gorontalo dari Vox Timur berjudul "Sebaiknya Ferdy Sambo Jujur, Dua Keluarga Saksi Kunci Dihadirkan Lagi" Tidak ditahannya Putri Candrawathi disebabkan karena kesehatan yang bersangkutan kurang stabil dan masih memiliki anak kecil.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, sudah seharusnya Putri Candrawathi ditahan atas nama keadilan.

Terlebih kata Sugeng, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi merupakan pasal yang berat, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sugeng menilai, saat ini Putri Candrawathi tidak kooperatif.

Hal ini dapat dilihat dari keterangan dari istri Ferdy Sambo itu yang terus berubah-ubah dan tidak sesuai dengan tersangka pembunuhan Brigadir J yang lainnya.

Ia pun tidak menampik kemungkinan bahwa saat ini Putri tengah membangun strategi baru untuk menghambat penyidikan. Salah satunya adalah dengan kukuh menggaungkan isu pelecehan seksual.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengamini pernyataan Sugeng.

Refly Harun menegaskan, Putri harus ditahan agar tidak membuat skenario yang macam-macam terkait kasus Brigadir J.

"Harusnya untuk dia tidak membuat skenario yang macam-macam, (Putri Candrawathi harus) ditahan," kata Refly Harun.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun membandingkan Putri dengan sejumlah tokoh lainnya seperti Edy Mulyadi, Habib Rizieq Shihab, dan Habib Bahar bin Smith.

Pasalnya, menurut Refly Harun tindak pidana yang dilakukan ketiga tokoh tersebut bukan merupakan kejahatan.

Ia menduga, ditahannya Edy Mulyadi, Habib Rizieq, dan Habib Bahar bin Smith hanya dibuat-buat.

"Saya kadang tidak habis pikir ya kenapa misalnya orang seperti Edy Mulyadi, Habib Rizieq dan Habib Bahar harus ditahan ketika mereka menghadapi sekadar dalam tanda kutip ya, itu sebuah tindak pidana yang tidak bisa dikatakan kejahatan," ujarnya.

"Ya hanya pelanggaran saja, itu pun terasa dibuat-buat juga. Padahal kalau misalnya mereka itu tidak ditahan kan gak ada masalah," kata Refly Harun menambahkan.

Ia menjelaskan, pertama, apabila ketiga tokoh tersebut dianggap akan mengulangi perbuatannya, justru perbuatan itu sedang dibuktikan apakah itu kesalahan atau bukan.

"Justru kan orang bertanya, loh emang ngomong sehat itu salah, mengkritik KM 50 salah, mengkritik IKN itu salah? Justru sedang dipertahankan itu bukan kesalahan," tegasnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 10 September 2022.

Kemudian yang kedua, mantan Komisaris PT Jasa Marga itu mempertanyakan ketakutan polisi bahwa Edy Mulyadi, Habib Rizieq, dan Habib Bahar akan menghilangkan barang bukti.

"Kalau misalnya dikaitkan dengan menghilangkan barang bukti, barang bukti apa? Karena semua barang bukti terkait dengan kasusnya itu kan sudah disita dan barang bukti itu mudah sekali didapatkan kembali dengan media sosial," tuturnya.

"Kan beda barang bukti kasus pembunuhan misalnya. Kalau itu memang jelas CCTV bisa hilang dan lain sebagainya," sambungnya.

Refly Harun pun menegaskan ketiganya tidak mungkin kabur ke luar negeri.(Oktavianus Seldy Berek/Vox Timor)

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Vox Timor

Tags

Terkini

Terpopuler