Ini Peran AKBP Jerry Raymond Siagian, Muluskan Aksi Sambo Hingga Berakhir PTDH

11 September 2022, 19:50 WIB
Ini Peran AKBP Jerry Raymond Siagian, Muluskan Aksi Sambo Hingga Berakhir PTDH /Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO – AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polri, ia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan membantu aksi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti langgar kode etik profesi polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian dengan sadar ikut dan berperan dalam scenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Akibat ikut andil dalam kasus yang seret Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond dipecat dari kenaggotaan polri memalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Akun Twitternya di Suspend, Hacker Bjorka Masih Menjadi Trending 1

Selain dapat sanksi PTDH, AKBP Jerry Raymond juga dijatuhi sanksi administrasi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.

Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing memimpin langsung sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung TNCC pada 9 September 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKBP Jerry Raymond dinilai tak professional.

Mengutip dari laman PMJ News, Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan hasil sidang KKEP yakni memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Raymond.

Jerry Raymond kemudian akan ditahan di Patsus Mako Brimob selama 29 hari mulai dari 11 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022.

Sebelumnya diketahui bahwa AKBP Jerry Raymond menjabat sebagai  Wakil Direktur Kriminal Umum

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, malalui konferensi pers pada 9 September 2022 menjelaskan, jika AKBP Jerry Raymond tidak profesional saat memproses dua laporan.

Baca Juga: Akhirnya Bocor Pertanyaan Lie Detector, Ferdy Sambo Mengelak, Hasil Bripka RR dan Bharada E Jujur

Adapun dua laporan yang dimaksud adalah laporan pelecehan seksual oleh istri mantan Kadiv Propam Polri.

Tak hanya laporan pelecehan seksual, ada juga laporan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam dua laporan tersebut, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tertulis sebagai terlapor.

Namun kedua laporan tersebut dihentikan pasca ditarik dari Polres ke Mabes Polri.

Penyidik tak menemukan adanya dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Diketahui bahwa beberapa perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga telah melakukan penghilangan CCTV yang ada di kediaman mantan Kadiv Propam Polri itu.

Adapun CCTV yang ada di TKP, merupakan alat bukti vital dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Ini Polwan Berpangkat Jenderal Pertama di Indonesia

Mengingat Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri namun disaat bersamaan, CCTV di TKP dikabarkan rusak tersambar petir.

AKBP Jerry Raymond melakukan hal tersebut tentunya atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Namun atas perannya tersebut, AKBP Jerry Raymond justru telah mencidrai profesi kepolisian akibat tidak professional dalam menangani sebuah kasus.

Atas perbuatannya tersebut, AKBP Jerry Raymond akhirnya dipecat menyusul Ferdy Sambo dan petinggi lainnya yang ikut dipecat akibat kasus yang sama.

AKBP Jerry Raymond melalui KKEP yang digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapatkan sanksi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hornat dari keanggotaan polri.***

 



Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler