Bripka RR Jadi Ancaman Ferdy Sambo, Ricky Rizal Siap 'Khianati' Kubu Sang Jenderal

12 September 2022, 06:24 WIB
Bripka RR akan menyetujui justice collaborator, maka publik bisa memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kelabakan. /(Kolase foto YouTube Polri TV dan Pikiran Rakyat

TERAS GORONTALO - Bripka RR atau Ricky Rizal kini menjadi ancaman berat Ferdy Sambo.

Pasalnya, kini Bripka RR sudah mulai membongkar peristiwa dibalik kematian Brigadir J.

Bahkan, kini disebutkan bahwa Bripka RR siap mengkhianati kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bripka RR Susul Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kian Terpojok

Jika Bripka RR akan menyetujui justice collaborator, maka publik bisa memastikan sang jenderal akan kelabakan.

Mempertibangkan, apabila Bripka RR meneyetujui menjadi justice collaborator sama halnya dengan Bharada E, dengan demikian akan jadi dua orang tersangka yang menjadi saksi pembunuhan Brigadir J.

Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal disebut sedang mempertimbangkan langkah pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus Brigadir J.

Informasi itu datang langsung dari Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.

Erman mengungkapkan bahwa kliennya masih menimbang-nimbang baik buruknya langkah tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok Ayah Bripka RR, Ternyata Punya Jabatan Strategis di Kepolisian

"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," tutur dia kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Erman, Bripka RR belum mendapatkan ancaman atau intervensi apapun dari pihak-pihak yang tidak menyukai keterangannya belakangan.

Untuk diketahui, sebelumnya RR membongkar peristiwa di Magelang hingga penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam interogasi terakhir yang menggunakan metode poligraf (lie detector).

Untuk itu, Erman melanjutkan, kliennya akan langsung ajukan diri sebagai JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika berada dalam situasi sulit.

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia (Bripka RR) ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujar Erman.

Baca Juga: Polri Disebut Bantu Tutup Kebohongan Ferdy Sambo di Tes Poligraf, Kamaruddin: Mungkin Hasilnya Berbohong

Antisipasi ini muncul sebab menurut Erman, kliennya telah mengungkapkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Keterangan yang dikemukakan Bripka RR betul-betul fakta dari sisinya, tanpa disetir sesiapa, termasuk atasannya Ferdy Sambo (FS).

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," ujarnya lagi.

Telah ramai diberitakan, seluruh pernyataan Bripka RR dinyatakan jujur oleh poligraf. Artinya, Bripka RR yakin pada setiap apa yang keluar dari mulutnya ketika pemeriksaan berlangsung.

Terkait penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Bripka RR mengaku mengetahui bahwa pada saat kejadian Sambo turut menggenggam pistol.

Namun, dia tak tahu apakah Sambo melesatkan tembakan pada Yoshua atau tidak, sebab dirinya berdiri di belakang Richard Eliezer (Bharada E).

Posisi tersebut membuat penglihatannya terhalang tubuh Richard. Melalui Erman, Bripka RR hanya mengaku melihat Sambo menembakkan peluru ke dinding untuk melancarkan skenario awalnya.

Dengan seluruh kesaksian tersebut, kuasa hukum Bripka RR yakin kliennya lebih cocok dijadikan sebagai korban atau saksi, bukan pelaku.

Hal ini lantaran Bripka RR terjebak situasi dan skenario Ferdy Sambo pada hari kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” ujar Erman, dikutip dari Antara.

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” kata Erman lagi. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler