Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario

12 September 2022, 15:15 WIB
Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario /Tangkapan layar YouTube @Refly Harun

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara hingga proses pengadilan.

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disebut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Isi SP3 Putri Candrawathi Berteriak Saat Brigadir J Memegang Paha, Kemaluan dan Payudara

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi disebut tetap ngotot adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.

Aktivis Irma Hutabarat mengatakan bahwa isu pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkesan dipaksakan.

Pasalnya pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya telah diberhentikan karena tidak terbukti.

Namun tak lama, laporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual kembali dilanjutkan dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Baca Juga: Akhirnya Om Kuat Jujur, Ferdy Sambo Terguncang hingga Menangis, Bripka RR Bongkar Adegan Putri Candrawathi

Sontak Irma merasa bahwa isu pelecehan seksual tersebut dipaksakan karena menduga adanya pengalihan kasus atau skenario lainnya dari Ferdy Sambo.

"Jadi bertanya-tanya, segitu mustahilnya segitu tidak masuk akalnya tetap dipaksakan. Logika keras aja tidak masuk akal. Jadi kan ada sesuatu hal yang lebih besar dari itu yang harus dibelokan," kata Irma Hutabarat.

Jadi, Irma melanjutkan isu pelecehan seksual yang dimunculkan kembali diduga merupakan skenario lanjutan dari Ferdy Sambo.

"Apa yang kita dengar selama 60 hari ini sebetulnya pengalihan berkelanjutan dari skenario A,B,C,D tapi tidak jauh-jauh dari ranjang, perselingkuhan, oh nggak, ranjang coret, perselingkuhan coret, sekarang perkosaan," kata Irma.

Baca Juga: Isi SP3 Laporan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Ungkap Adegan Kamar Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J

Sehingga Irma mengatakan bahwa orang yang sudah membunuh, berbohong itu bukanlah apa-apa.

"Tidak ada kejahatan yang lebih keji, yang lebih tidak bisa dimaafkan adalah mengambil nyawa orang," kata Irma.

"'Oh dia tiba-tiba jujur', bunuh orang kok. (terlebih) penuh perencanaan, berdarah-darah dan bergelimang uang," katanya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun.

Oleh sebab itu, Irma mencium ada keganjalan ketika isu pelecehan seksual Putri Candrawathi kembali dibuka.

Ferdy Sambo Disebut Pahlawan di Kasus yang Tewaskan Brigadir J, Farhat Abbas: Perselingkuhan yang Gagal

Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Adalah Pahlawan Penegakan Hukum di Kepolisian ' Sambo Lebih dari Manusia Biasa'

Farhat Abbas kini jadi sorotan publik.

Lama tak muncul, kini Farhat Abbas turut mengomentari kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung Farhat Abbas membahas soal isu perselingkuhan yang ikut mencuat di tengah-tengah kasus Brigadir J.

Bahkan, Farhat Abbas menyebut merasa apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak salah.

Farhat Abbas pun menegaskan bahwa hal ini bukanlah pembunuhan berencana, sebab dalam hukum Islam pelaku perselingkuhan harus dieksekusi.

Kasus penembakan Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perbincangan publik.

Farhat Abbas ikut berkomentar soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Hal ini diketahui dalam unggahan Kanal YouTube Uya Kuya TV pada Sabtu, 10 September 2022.

Mantan suami Nia Danianty ini berada di sisi Ferdy Sambo.

Farhat Abbas menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah pahlawan penegak hukum.

Oleh sebab perselingkuhan, Farhat Abbas merasa apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak salah.

Farhat Abbas pun menegaskan bahwa hal ini bukanlah pembunuhan berencana, sebab dalam hukum Islam pelaku perselingkuhan harus dieksekusi.

"Karna normal dalam Islam itu kalau orang berzina, dibunuh gitu cuma hukum positif kita itu kita," ucap Farhat Abbas dikutip dari SeputarTangsel.

"Jadi menurut saya, ini pembunuhan berencana, tapi ini perselingkuhan yang gagal, sehingga mengakibatkan kematian dari pada perselingkuhan tersebut,"

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara blak-blakan mengungkapkan sikap Ferdy Sambo di awal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo tidak mengakui saat ditanya keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada saat awal kejadian.

2 Jenderal Terancam Dicopot Kapolri Karena Hak Istimewa Putri Candrawathi

Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario

 Deolipa Yumara meminta untuk mencopot dua jenderal di tubuh Polri terkait kasus Brigadri J.

Dua jenderal itu disebut Deolipa Yumara memberikan hak istimewa terhadap Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus Brigadir J.

Putri Candrawtai disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.

Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.

Dikutip dari priangantimurnews, pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia".

Itulah isi surat yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler