Astaga, Isi Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Milik Putri Candrawathi

14 September 2022, 13:20 WIB
Astaga, Isi Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Milik Putri Candrawathi /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Sejak 2 bulan kematian Brigadir J, kasus ini terus melebar dan menjadi sorotan masyarakat.

Kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo ini awalnya dilaporkan akibat aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Seiring perkembangannya, laporan awal tersebut ternyata hanya sebatas skenario pembunuhan yang diciptakan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jejak Terakhir Iwan Budi Paulus Terpantau Melalui CCTV

Kasus ini menetapkan 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan ART di rumah mantan Kadiv Propam itu.

Meskipun begitu, motif pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus menjadi misteri.

Kasus yang belum menemui titik terang dan keterangan para tersangka yang terus berubah-ubah membuat banyak spekulasi dari masyarakat menyebar luas.

Salah satu hal yang kini juga terus menjadi sorotan masyarakat yakni isi rekening gendut para Ajudan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dikabarkan bahwa para Ajudan Ferdy Sambo memiliki isi rekening gendut di beberapa Bank.

Baca Juga: Ungkap Adegan Kamar PC, Polisi sebut Hasil Uji Lie Detector Bripka RR Jujur

Hal ini menjadi perbincangan masyarakat terkait dari mana dan siapa sebenarnya pemilik isi rekening gendut tersebut.

Merespon isu yang beredar tersebut, Erman Umar selaku kuasa hukum Bripka RR memberikan penjelasan.

Menurut Erman Umar bahwa para Ajudan Ferdy Sambo sebenarnya tidak memiliki rekening gendut seperti yang diisukan tersebut.

Lantas siapa sebenarnya pemilik isi rekening gendut para Ajudan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Bripka RR Saldonya Capai Ratusan Juta

Erman Umar mengatakan bahwa uang dalam rekening gendut para Ajudan tersebut sebenarnya milik Putri candrawathi.

Menurutnya, Istri mantan Kadiv Propam tersebut meminjam nama para Ajudan untuk membuka rekening Bank.

Adapun tujuannya meminjam nama dan membuka rekening Bank tersebut adalah untuk menyimpan dana untuk keperluan tertentu.

"Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing ajudan," ujar Erman di Gedung Bareskrim Polri, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Rabu 14 September 2022.

Sebagai contoh menurut Erman, ada rekening an Bripka RR. Dana yang ada di sana digunakan untuk keperluan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J, Istri dan Anaknya Pernah Dibakar Hidup-hidup

Sementara itu, rekening atas nama Brigadir J digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Jakarta.

Dalam keterangan yang sama Erman menyebutkan, semua rekening dibuat tahun 2021.

Kartu ATM dan layanan mobile banking tetap dikendalikan Putri Candrawathi. Para ajudan tidak diperkenankan menggunakan rekening.

Disisi lain, Polri terus melakukan pembersihan terhadap beberapa anggota yang diduga terlibat dalam obstruction of justice leat sidang kode etik.

Setelah terungkap kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Polri terus melakukan pembersihan.

Puluhan anggota Polri yang terlibat diperiksa dan dihadapkan ke Sidang Kode Etik.

Selasa, 13 September 2022 giliran Brigadir Friliyan Fitri Rosadi (FFD) yang disidang.

Dia dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan menghadirkan empat orang saksi, Brigadir FFD dianggap bersalah. Dia mendapat sanksi mutasi yang bersifat demosi dan meminta maaf di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota Sidang Etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler