Loyalis Sambo Jerry Siagian Dipecat, Polda Metro Beri Bantuan Hukum, Refly Harun: Terkesan Ingin Melindungi

14 September 2022, 20:44 WIB
Loyalis Sambo Jerry Siagian Dipecat, Polda Metro Beri Bantuan Hukum, Refly Harun: Terkesan Ingin Melindungi /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

TERAS GORONTALO – Hasil sidang AKBP Jerry Siagian telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Jerry Siagian ini dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Jerry Siagian pun kemudian dipecat tidak dengan hormat, menyusul Ferdy Sambo, yang menjadi dalang dibalik skenario yang melibatkan eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas putusan tersebut, pihak Polda Metro Jaya berencana akan memfasilitasi dengan memberikan bantuan hukum, kepada AKBP Jerry Siagian.

Pernyataan tersebut berasal dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Apa yang dikatakan Kombes Pol Endra Zulpan ini kemudian dianggap sebagai bentuk perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri.

Baca Juga: TERKUAK! Tak Hanya Bripka RR, Putri Candrawathi Juga Buat Rekening Bank Pakai Nama Brigadir J, Untuk Apa?

Penilaian tersebut diutarakan oleh seorang Pengamat Kepolisian, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

“Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri,” ucap Bambang Rukminto, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 14 September 2022.

Dia menilai pernyataan yang terlontar dari Kombes Pol Endra Zulpan itu, justru menunjukkan jika Polda Metro Jaya tidak memahami tuntutan pidana, terkait tindakan obstruction of justice, yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.

Tidak hanya itu, dikatakan jika Kabid Humas Polda Metro Jaya ini seharusnya paham jika Jerry Siagian, diputus keanggotaannya dari Polri tidak dengan hormat, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan jika KKEP ini adalah majelis tertinggi yang ada di lingkungan internal Bhayangkara Polri.

“Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal,” terangnya.

Baca Juga: VIRAL VIDEO! Aksi ASN Menendang Motor Wanita Hingga Jatuh, Ternyata Suka Arogan ke Anak Buah Wanita di Kantor

Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya keinginan untuk membela tindakan yang salah.

Dia mengatakan bahwa justru ini akan menjadi tontonan yang buruk untuk masyarakat.

Karena menunjukkan bagaimana sebuah institusi penegakkan hukum justru berkeinginan untuk membela personel mereka yang melakukan pelanggaran pidana.

“Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” tuturnya.

Memang pendampingan hukum merupakan hak dari terperiksa, namun bukan berarti dibela oleh institusi itu sendiri.

Sebab, jika memang yang bersangkutan merasa keberatan dengan hasil sidang KKEP, maka dia bisa menggunakan haknya untuk banding, dengan didampingi pengacara.

Baca Juga: Bjorka is Back! Sang Hacker Kembali, Sebar Data Pribadi Ferdy Sambo: ‘Ngeri, Percakapan Polisi Bisa di Share’

“Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi,” pungkas Bambang Rukminto.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Refly Harun justru menaruh perhatian terhadap putusan etik yang ternyata masih bisa dipermasalahkan di PTUN.

Dia menganggap hal tersebut bisa menjadi persoalan baru, jika putusan etik itu bisa dipermasalahkan di PTUN.

“Kalau putusan etik itu masih bisa dipermasalahkan di PTUN, maka bahaya sekali kalau seandainya PTUN tidak memiliki integritas,” ucapnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa seharusnya, PTUN tidak boleh memproses persoalan terkait etika dan politik.

Justru harusnya PTUN itu dikhususkan untuk putusan tata usaha negara, bukan hal yang sifatnya politik atau penegakkan etika dari pejabat-pejabat tertentu.

Jadi, permasalahan yang terjadi di kepolisian, kejaksaan, termasuk bawaslu, itu harusnya diselesaikan di institusi masing-masing.

“Sebab kalau masih bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan merusak marwah institusi itu sendiri,” jelas Refly Harun.

Jadi harus dipahami, yang namanya pelanggaran bukan karena tugas, itu menjadi tanggung jawab personal orang itu sendiri.

Sehingga untuk sebuah pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, itu tidak boleh dibela oleh institusi.

Menurut advokat sekaligus ahli hukum tata negara ini menjelaskan jika yang bisa dibela oleh institusi adalah pelanggaran administratif, dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

“Yang bisa dibela institusi adalah, ketika dianggap melakukan pelanggaran administratif, karena dia menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, tugas-tugas legalnya. Sehingga ketika dia melakukan kesalahan dalam tugas tersebut, maka orang tersebut berhak untuk dibela institusinya,” tuturnya.

“Tapi kalau dia melakukan pelanggaran etika, pelanggaran pidana yang sifatnya individual responsibility, yang bersangkutan harus membiayai sendiri, penegak hukum dan lain sebagainya,” tegas Refly Harun, menambahkan.

Dia menambahkan, jika memang ingin mendapatkan bantuan hukum, silahkan saja, karena negara menyiapkan bantuan hukum, tapi itupun untuk sesuatu yang bersifat umum, bukan khusus.

Itu sebabnya sikap ini kemudian dinilai mantan Staf Ahli Kepresidenan itu, sebagai tindakan melindungi kesalahan individu tertentu.

“Itu sungguh tidak elok, kalau seandainya Polda Metro justru seperti terkesan melindungi. Padahal kita tahu, yang namanya polisi ini tidak ada belongs to (dikhususkan untuk) Polda tertentu. Yang ada dia adalah satu kesatuan secara nasional,” pungkas Refly Harun, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler