Komisi Banding Disahkan Kapolri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pekan Depan

15 September 2022, 18:30 WIB
Komisi Banding Disahkan Kapolri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pekan Depan /Antara News/

TERAS GORONTALO – Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Kode Etik pada 26 Agustus 2022, dan mendapat putusan pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Mendapat putusan tersebut, Ferdy Sambo selaku tersangka dalam kasus pambunuhan Berencana Brigadir J, kemudian mengajukan Komisi Banding.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan pengajuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Ferdy Sambo.

“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA News, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral! Beredar Video Bjorka Ditangkap, Kepala (BSSN) Hinsa Siburian : Sedang Kita...

Menurutnya, setelah Komisi Banding disahkan oleh Kapolri, maka Timsus kemudian akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo, yang rencananya dilakukan pekan depan.

“Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.

Akan tetapi terkait hari dan tanggal persidangannya sendiri, belum diumumkan karena saat ini Timsus disebut-sebut masih menyusun jadwal.

“Minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” bebernya.

Sekretariat KKEP membenarkan telah menerima berkas dan memori banding milik Ferdy Sambo.

Setelah ini, berkas dan memori banding tersebut akan langsung ditindaklanjuti dengan membentuk Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Adapun pelaksanaan sidang banding ini berbeda dengan sidang KKEP yang digelar sebelumnya untuk Ferdy Sambo.

Dikatakan jika sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh para perwira tinggi Jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” jelas Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Dihujat Masyarakat Puan Maharani Merayakan Ulang Tahun Ditengah Demo Terkait Kenaikan BBM

Untuk diketahui, pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidan Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komis Etik Polri.

Berdasarkan putusan tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengambil haknya untuk menyatakan banding, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus aktor yang mendalangi skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok Hacker yang Bongkar Nama Asli Bjorka, Benarkah Saingan?

Bersama keempat tersangka lainnya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, Jenderal bintang dua itu juga terbukti telah mengalangi penegakkan hukum (obstruction of justice) dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, dan terancam dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang informasi dan Transaski Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***



Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler