Berdalih Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Kasus Brigadir J Tertunda 10 Hari

17 September 2022, 20:18 WIB
Berdalih Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Kasus Brigadir J Tertunda 10 Hari /Twitter @ElfridaWahyuni/

TERAS GORONTALO – Sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.

Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dalam penanganan kasus kematian Brigadir J terpaksa ditunda.

 Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan salah satu dari sekian banyak personel Polri yang turut terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau penghalangan keadilan.

 Tertundanya sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ini dikarenakan sosok yang menjadi saksi kunci tidak dapat hadir.

Baca Juga: Baju Masih Wangi di TKP dan 6 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

 Disebutkan jika saksi kunci bernama Kombes Pol Arif Rahman Amin tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang sakit.

 Sidang terhadap mantan Kasubnit I Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel seharusnya digelar pada Jumat, 16 September 2022 kemarin.

 Akan tetapi harus dijadwalkan ulang  dan dilaksanakan kembali pada tanggal 26 September 2022, setelah saksi kunci diketahui tengah sakit.

 “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” ucap juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang dikutip oleh Teras Gorontalo dari Ayo Semarang, Sabtu, 17 September 2022.

 Menurut penuturan Kombes Pol Ade Yaya, dalam sidang kode etik itu juga akan dihadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS.

 Sebelumnya, sudah ada saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik ini, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

 “Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS,” imbuhnya.

 Disebutkan jika Ipda Arsyad Daiva Gunawan, harus menjalani sidang kode etik karena telah bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. 

Baca Juga: One Piece: Terungkap Fakta Ras Lunarian, King Bukan Satu-Satunya yang Tersisa?

Sebelumnya, sidang yang dilangsungkan pada hari Jumat, 16 September 2022, sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.

 Diketahui jika sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dimutasi ke Yanma Polri, seperti yang tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.

 Adapun pasak yang telah dilanggar oleh Arsyad Daiva ini adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 10 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 Huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 Tak hanya Ipda Arsyad Daiva, namun sebelum ini sudah ada 10 orang personel Polri yang menjalani sidang kode etik, dan telah diberikan sanksi.

Kesepuluh personel yang telah menerima sanksi etik ini, semuanya diputuskan bersalah karena telah bertindak tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

 Tak hanya bersikap tidak profesional, namun yang bersangkutan pun telah turut serta menjalan skenario yang disusun oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dalam rencana pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua HUtabarat.

Baca Juga: Said Didu Beri Penghormatan kepada Brigadir J, dan Sebut ada Bakal Capres yang 'Ngumpet'

 Akibat mengikuti perintah dari sang aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J ini, ke-10 personel Polri tersebut telah dijatuhi sanksi, baik berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan, hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

 Disebutkan jika beberapa di antara tersangka pelaku obstruction of justice ini, ada yang menerima keputusan dengan lapang dada, namun tak sedikit juga yang berusaha mengajukan banding, atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Ayo Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler