Hubungan tak Biasa Brigadir J dan Putri Candrawathi Mencuat, Jadi Motif Pembunuhan?

18 September 2022, 06:47 WIB
HEBOH! Adegan Ranjang Putri Candrawathi Terungkap, Brigadir J Masuk Kamar Meraba Payudara dan Organ Intim? /Kolase foto Facebook Roslin Emika dan Nganjuk Pikiran Rakyat/

 

TERAS GORONTALO – Laporan SP3 Putri Candrawathi mengejutkan semua pihak.

Peristiwa di Magelang yang selama ini jadi misteri, perlahan mulai terungkap.

Laporan SP3 Putri Candrawathi ini dibongkar oleh salah seorang dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Tertulis dalam laporan tersebut, Brigadir J dengan sengaja masuk ke kamar Putri Candrawathi dan mengancamnya dengan menggunakan sebuah pistol.

Baca Juga: Akhirnya Bharada E Ungkap Sosok yang Paling Bersalah Atas Kematian Brigadir J

Kemudian di bawah ancaman tersebut, almarhum disebut melakukan tindakan pelecehan seksual, kepada istri atasannya itu.

Secara terpisah, dalam BAP Susi disebutkan jika ART tersebut mendengar suara tangisan dari arah kamar istri Ferdy Sambo.

Berdasarkan isi SP3, secara gamblang Putri Candrawathi membeberkan soal dugaan pelecehan seksual yang dia alami.

Tak hanya itu, isi SP3 itu juga mengungkap secara detail, adegan ranjang Brigadir J, dengan istri dari atasannya.

Baca Juga: Masih Ada Rasa Cinta kah Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Atau Hanya Pura-Pura? Mati Rasa

Dalam SP3 tersebut juga dipaparkan tentang ancaman yang dialami Putri Candrawathi, ketika Brigadir J melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Selain mengancam, Brigadir J juga disebut-sebut telah menyentuh organ intim dan payudara Putri Candrawathi.

Detail SP3 dari laporan polisi Putri Candrawathi ini, diungkap secara blak-blakan oleh salah seorang dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Terbongkarnya isi SP3 ini, membuat publik akhirnya tahu peristiwa dugaan pelecehan, yang terjadi di rumah eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Semakin Terpojok! Hendra Kurniawan Ungkapkan Hal Tak Diduga

Di mana peristiwa ini juga yang kemudian santer terdengar sebagai motif kuat, dibalik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotannya.

Laporan SP3 milik Putri Candrawathi itu, diketahui oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan, ketika mereka hendak melapor ke Bareskrim Polri.

Kala itu, saat mereka hendak menemui Kabareskrim Polri, diketahui ternyata sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo telah membuat laporan Polisi.

Baca Juga: Tak Hanya Om Kuat yang Melarikan Diri, Sosok Capres Ini 'Mendadak' Hilang saat Tahu Ferdy Sambo jadi Tersangka

Laporan polisi tersebut dibuat atas dasar dugaan adanya tindakan pelecehan, yang diterima dokter gigi itu dan percobaan pembunuhan.

“Dan dengan tegas pihak Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya,” ucap Johnson Panjaitan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari Nganjuk Pikiran Rakyat, Jumat, 16 September 2022.

Seperti yang diketahui, laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ini, telah dihentikan penyidikannya oleh Polri.

Sebagaimana yang dikutip dari kanal YouTube Divisi Humas Polri, direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan tidak ada tindak pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik, Putri Candrawathi Lampiaskan dengan Om Kuat?

Hal tersebut sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 siang, yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini, sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor :

LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi kejadian berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Di mana, pihak pelapor yang juga sekaligus sebagai korban adalah Putri Candrawathi, dan terlapornya yaitu Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, ada juga laporan lain yang dibuat oleh Briptu Martin Gabe, tentang percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Tempat Kejadian Perkara dalam laporan kedua ini juga berada di Komplek Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang notabene adalah rumah dinas dari Ferdy Sambo.

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kedua laporan polisi tersebut dinilai lulusan Akpol tahun 1991 ini, sebagai upaya obstruction of justice (penghalangan keadilan), dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini, sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” pungkas Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Namun anehnya, meski sudah jelas penyidikan dihentikan, pihak Komnas HAM kembali memainkan ‘lagu lama’ tersebut.

Dilansir dari Vox Timor, disebutkan jika Komnas HAM, kembali mengungkap adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh Putri Candrawathi, namun kali ini tempat kejadian perkaranya adalah rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Padahal sebelumnya, tidak pernah ada laporan yang menyebutkan tentang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

"Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” ucap Johnson Panjaitan.

Menurutnya, jika memang sungguh-sungguh terjadi, ya pro Justitia.

“Walau mengelak bahwa itu peristiwa tanggal 7, tetap harus melihat laporan Bu Putri,” jelasnya.

Selain itu, Johnson Panjaitan juga mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi SP3, dari laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi, yang kurang lebih isinya seperti ini :

“Pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022, sekitar Pukul 17.00 di Kompleks Duren Tiga....

Bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar. Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.

Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak tolong...tolong...tolong...

Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.

Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong...tolong...tolong..

Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.”

Sementara itu di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Dipo Nusantara menyebutkan, jika narasi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ini, memang sulit untuk diterima.

Apalagi pihak Polri sendiri dengan jelas telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait laporan dari Putri Candrawathi tersebut.

Meski demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik istri Ferdy Sambo itu, masih jelas tertera narasi tentang adanya pelecehan seksual yang dia alami.

Disebutkan dalam BAP tersebut, jika peristiwa dugaan pelecehan seksual ini, terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB sampai 19.30 WIB, di Magelang, Jawa Tengah.

Lewat pemaparannya dalam BAP, Putri Candrawathi menyebutkan jika ketika itu, dirinya sedang merasa kurang sehat, namun Brigadir J kemudian masuk ke dalam kamarnya.

Dijelaskan bahwa pada saat kejadian, almarhum dengan sengaja memaksa istri atasannya ini untuk beranjak dari tidurnya dan berjalan ke arah pintu.

Kemudian diceritakan jika Brigadir J membuka pintu kaca, sambil melangkah keluar dari pintu tersebut.

Putri Candrawathi dalam BAP-nya menyebutkan, jika dirinya memang sengaja menendang keranjang berisi pakaian yang telah disetrika.

Tak hanya keranjang, bahkan istri Ferdy Sambo ini sengaja menendang-nendangkan kakinya ke pintu kaca, dengan harapan ada yang mendengarkan.

Pada saat Putri Candrawathi berdiri di depan pintu kaca, dia baru menyadari bahwa tidak ada seorang pun disitu.

Kemudian setelah itu, dijelaskan dalam BAP jika tubuhnya dibanting oleh Brigadir J, hingga terjatuh di depan pintu kamar mandi, dengan posisi yang berhadapan dengan pintu kaca, dan berada di depan pintu kamar.

Pernyataan ini tentu saja bertentangan dengan kesaksian yang telah dibeberkan oleh ART keluarga Ferdy Sambo, yakni Susi.

Menurut kesaksian Susi, dirinya melihat ketika Brigadir J mengendap-ngendap masuk ke kamar Putri Candrawathi, lalu kemudian terdengar suara mendesah.

“Artinya, itu (keterangan Putri) bisa terbantahkan,” tegas politikus Partai PKB ini.

Dia menambahkan jika keterangan Putri Candrawathi yang tertuang dalam BAP itu yang kemungkinan dijadikan acuan oleh Komnas HAM, untuk mendukung adanya dugaan pelecehan seksual, yang dialami istri Jenderal bintang dua ini.

“Kalau berdasar keterangan satu pihak saja, tentu belum bisa disimpulkan terjadi pelecehan,” pungkas Dipo Nusantara.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Vox Timor YouTube Divisi Humas Polri Nganjuk Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler