Usai Dipecat, Benarkah Ferdy Sambo Siapkan Skenario Baru Untuk Melawan? Begini Tutur Kuasa Hukumnya..

20 September 2022, 06:18 WIB
Usai Dipecat, Benarkah Ferdy Sambo Siapkan Skenario Baru Untuk Melawan? Begini Tutur Kuasa Hukumnya.. /Tangkapan Layar YouTUbe Polri TV Radio/Edit Teras Gorontalo/

 

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo yang masih ramai diperbincangkan publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J kini resmi dipecat.

Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo telah ditolak oleh Majelis Komisi banding sidang etik Polri.

Pengajuan sidang KKEP Banding oleh Ferdy Sambo ini digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi, dan dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota Komisi pati bintang dua.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Dosa-dosa Putri Candrawathi Hingga Dituduh Korupsi

Pada sidang sebelumnya Ferdy Sambo melakukan upaya banding atas putusan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTH),dan sudah dipastikan gagal.

Keputusan ini adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang sepakat menolak banding yang sudah diajukan oleh Ferdy Sambo.

Berikut merupakan isi hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo,yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

1. Menolak permohonan banding pemohon banding.

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Mengenai hal ini, Arman Hanis selaku pengacara keluarga Ferdy Sambo pun angkat bicara, ia menyatakan sebelum menempuh langkah hukum berikut, pihaknya akan mempelajarinya.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelahitu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,”ujar Arman Hanis,dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: 4 Pernyataan Menyayat Hati dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kini Kamaruddin Simanjuntak Menyerah

Sementara itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri menyatakan jika hasil putusan pemberhentian terhadap Ferdy Sambo itu sudah bersifat mengikat dan final.

Ia juga menegaskan ini merupakan sidang KKEP Banding terakhir yang bisa ditempuh oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Karena itu, Ferdy Sambo tidak dapat mengubah hasil putusan sidang dengan upaya hukum yang lain.

Baik itu kasasi terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding ataupun upaya peninjauan.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sempat Dikira Menyerah Tangani Kasus Brigadir J, Kamarudin is Back!

Ia juga menambahkan jika Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir dalam Sidang KKEP Banding ini. Meski enggan diungkapkan secara jelas mengenai tidak hadirnya Ferdy Sambo dalam Sidang KKEP Banding tersebut.

Dedi Prasetyo menjelaskan jika sidang ini hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Dengan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen), sidang KKEP Banding akan dimulai pukul 10.00 WIB pagi, pada Senin 19 September 2022 kemarin.

Mekanisme Sidang KKEP Banding yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan san penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Klaim Kantongi Identitasnya dan Telah Menetapkan Tersangka, Bjorka: Lol

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, tidak akan diadakan upacara ataupun seremonial khusus yang digelar.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat . diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika setelah proses administrasi selesai, penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding akan dilakukan.

Selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding digelar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan penyerahan sanksi.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler