Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi

21 September 2022, 18:10 WIB
Mantan Hakim Agung dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Beda Pendapat Soal Motif Pelecehan Putri Candrawathi /kolase foto FB mahfud MD dan FB Gayus Lumbuun/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Motif terhadap pembunuhan Brigadir J masih terus di cari tau oleh netizen, meski Putri Candrawathi telah mengatakan bahwa terjadi pelecehan namun banyak yang meragukan keterangannya.

Seperti diketahui Putri Candrawathi tetap ngotot dengan pendiriannya terkait pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir J.

Sebelumnya juga telah dilaporkan pelecehan seksual yang di alami Putri Candrawathi di Duren tiga namun laporan tersebut sudah di SP3 kan.

Baca Juga: Blak-blakan Hotman Paris Ternyata Sempat Terima Tawaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bayaran Miliaran?

Mengenai motif terjadi simpang siur dalam mengungkapnya meski begitu tak sedikit pengamat mencari tahu dugaan motifnya karena sebagian mengganggap motif menjadi penting karena bisa mempengaruhi keputusan hukum saat di pengadilan.

Begini Tanggapannya Jika Motif Benar Ada

Dikutip dari Portal Nganjuk, Sampai hari ini Putri Candrawathi masih tetap pada keterangannya yakni dirinya dilecehkan saat berada di Magelang.

Meski banyak pihak seakan merasa ganjil dengan keterangan dari Putri Candrawathi tersebut.

Salah satunya adalah mantan Hakim Agung tahun 2011-2018 yakni Gayus Lumbuun.

Ia menilai jika dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Adam Levine dan Reza Arap Tiba-Tiba Diterpa Isu Selingkuhi Istri Mereka, Ada Apa?

Pasalnya, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Bahkan kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.

Dengan pertimbangan spontan itu, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ujarnya dilansir dari YouTube Beda Enggak.

Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.

"Pasal 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, maksimal 15 tahun," ucap Gayus.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kasus Ferdy Sambo ini agar pasal 340 yaitu pembunuhan berencana tetap akan sampai dipersidangan.

Baca Juga: Terkait Isu Kekuasaan Kaisar Sambo,Irma Hutabarat: Don't Touch My Wife

"Makanya ini perlu dikawal oleh semua pihak," tegas dia.

Namun pendapat Gayus Lumbun tersebut sedikit berbeda dengan pandangan Mahfduf MD mantan Ketua Mahkamah Konsitusi.

Tanggapan Mahfud MD Terkait Motif

Dikutip dari Kanal Youtube Karni Ilyas Club Mahfud MD mengomentari pertanyaan Karni Ilyas terkait kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurutnya yang pasti dari kasus itu adalah terjadinya pembunuhan dan perencanaan pembunuhan.

"Satu hal yang pasti terkait kasus yang melibatkan Ferdy Sambo menurut Mahfud MD yang sudah tidak kontoversial bahwa itu terjadi pembunuhan dan perencananya jelas Sambo oleh sebab itu kenak pasal 340", ungkap Mahfud.

Yang sedikit memiliki celah katanya tentang dugaan siapa saja yang menembak.

"Yang agak sedikit cacat, tidak pasti Sambo mengatakan tidak nembak, si Bharada mengatakan nembak, sementara hasil autopsi dan uji balistik ada tiga jenis peluru berarti tiga jenis senjata, sejauh dengan Polri dengan Bareskrim itu nanti akan kita buktikan di Pengadilan", terangnya.

Dia menganggap soal motif kan menjadi tidak penting, dia sudah mengaku saya yang merencanakan.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan telah menerima laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengenai pelecehan seksual Putri Chandrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun Mahfud MD mengatakan jika laporan pelecehan tersebut dijadikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk sebagai alasan, ia tidak akan diam.

Menurut Mahfud MD apa yang dilakukan Komnas HAM mendalami kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak pro justitia.

"Saya bilang kalau itu nanti dipakai sebagai bahan pertimbangan hukum di pengadilan, saya bakal maju. (Karena) Kompolnas punya pendapat lain," kata Mahfud MD.

"Itu kan tidak pro justitia yang dilakukan oleh Komnas HAM. Untuk apa? Kalau dia muncul, Kompolnas punya pendapat lain, bagi saya itu tidak masuk akal," ucap Mahfud MD.

Menurutnya pernyataan Putri Candrawathi yang berubah-rubah kok dipercaya.***

 

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club Portal Nganjuk

Tags

Terkini

Terpopuler