Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Siapkan Gugatan ke PTUN, M Taufiq : Jangan Sampai Endingnya Seperti KM 50

24 September 2022, 09:24 WIB
Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Siapkan Gugatan ke PTUN, M Taufiq : Jangan Sampai Endingnya Seperti KM 50 /Twitter @IndyPutrrr/

 

TERAS GORONTALO – Setelah usaha terakhirnya untuk menghindar dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah gagal, Ferdy Sambo diduga akan mengambil langkah hukum lain.

Majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, KKEP juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Skor Israel vs Albania di UEFA Nations League, Cek Link Live Streaming dan Siaran Langsung

Terkait keputusan tersebut, disebutkan jika Ferdy Sambo tengah menyiapkan langkah hukum lain dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dilansir dari kanal YouTube Uncle Wira, Polri menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo, jika memang benar yang bersangkutan akan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut pendapatnya, pengajuan gugatan ke PTUN itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Baca Juga: Malaikat Pembawa Rezeki akan Sering Berkunjung ke Rumah Ini. Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sehingga tidak menjadi masalah jika seandainya nanti Ferdy Sambo akan menempuh langkah hukum tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa pengajuan banding terhadap PTDH Ferdy Sambo telah ditolak, dan keputusan tersebut sudah final.

“Hasil putusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Dedi Prasetyo.

Terkait putusan tersebut, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara, dan menyebutkan jika pihaknya akan mempelajarinya, sebelum menempuh langkah hukum berikut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Polwan Cantik AKP Rita Malah Dapat Jabatan Baru

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.

Setelah mempelajari putusan tersebut, pihaknya baru akan menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

“Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ucap Arman Hanis, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Senin, 19 September 2022.

Untuk diketahui, adapun isi dari hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto adalah sebagai berikut :

1. Menolak permohonan banding pemohon banding

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara itu di sisi lain, M Taufiq angkat bicara terkait pengajuan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: BAP Susi dan Bripka RR Bocor! Bagian Sensitif Putri Candrawathi Diraba dan Dijilati? 3 Bukti Video..

Menurutnya tindakan eks Kadiv Propam Polri itu berbanding terbalik dengan pengakuannya, sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seolah-olah yang ditekankan di sini adalah persoalan jabatan, bukan tentang kemanusiaan setelah hilangnya sebuah nyawa, akibat skenario sadis yang dirancangnya.

“Lalu sisi lain, dia mengirim surat dan meminta maaf kepada rekan-rekan dan kepolisian. Kenapa dia tidak minta maaf kepada rakyat Indonesia?” ujar M Taufiq.

Hal ini sangat disayangkan olehnya, karena ketika seseorang kehilangan nyawa akibat perbuatan sadis, harusnya itu yang diutamakan, bukan malah mementingkan jabatan atau pangkat.

Baca Juga: Terungkap, Peran Robert Priantono Bonosusatya Dan Yoga Susilo Dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo

“Ini kan menganggap seolah-olah persoalan jabatan. Jadi persoalan kematian sadis itu bukan menjadi masalah penting. Persoalan kemanusiaannya kan tidak ada,” tuturnya.

“Ini yang ingin saya koreksi. Mestinya ketika dia menyampaikan permintaan maaf kepada institusi, dia juga meminta maaf kepada bangsa dan negara Indonesia. Karena yang menggaji dia bangsa dan negara Indonesia. Kemudian dia mestinya minta maaf kepada keluarga (korban),” sambung M Taufiq menambahkan.

Menurut pendapatnya, Ferdy Sambo seolah-olah menganggap bahwa dirinya masih memiliki kekuatan.

Dia juga menghimbau agar masyarakat jangan sampai lengah, hanya karena merasa perkara ini cepat proses penyidikannya.

Dia khawatir jangan sampai nanti kasus kematian Brigadir J ini, akan memiliki akhir yang sama, dengan peristiwa nahas yang menimpa 6 Laskar FPI.

“Kita di hari-hari terakhir ini jangan cuma menampakkan bahwa perkaranya begitu cepat. Tapi kita mesti melihat dulu. Jangan sampai nanti endingnya seperti peradilan KM 50,” kata M Taufiq, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 23 September 2022.

Terakhir, dia berharap, dengan adanya peristiwa ini, akan dilakukan revitalisasi dan reorganisasi dalam tubuh institusi Polri.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News YouTube Refly Harun YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler