Akhirnya Polri Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Pembunuhan Brigadir J

25 September 2022, 08:57 WIB
Akhirnya Polri Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Pembunuhan Brigadir J /humas polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Akhirnya polri buka suara soal dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga kapolda yang sebelumnya disebut punya keterlibatan di antaranya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

Bahkan, dikutip dari Pikiran Rakyat, sebelumnya Mabes Polri berjanji akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda tersebut dikasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Fadil Imran Terseret Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50

Kini akhirnya Polri ungkap soal keterlibatan ketiga kapolda dalam kasus Brigadir J.

Hal itu kemudian dibantah oleh pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada," ujarnya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Rekayasa Skenario Ferdy Sambo, Refly Harun: Dari Awal Aneh...

Disebutkan juga bahwa tidak ada pendalaman informasi dari tim khusus karena hasil penyelidikan dan penyidikan tidak mejumpai petunjuk permulaan.

“Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini 3 Kapolda tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Hanya ada fakta terkait kasus Brigadir J dan tim khusus saat ini hanya punya 3 fokus untuk dituntaskan.

Baca Juga: Inilah Sosok Teddy Minahasa, Polisi Terkaya di Indonesia, Mantan Ajudan Jusuf Kalla Kini Jabat Kapolda Sumbar

"Jadi jangan dikait-kaitkan timsus ini fokusnya 3 hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkapnya.

"Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait OoJ (obstruction of justice), UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” pungkasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak, Jenderal yang Bakal Diperiksa Imbas Kasus Brigadir J

Sementara itu, dalam kasus Brigadir J kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi.

Lalu dua ajudannya Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Selain itu asisten rumah tangga keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga jadi tersangka.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok Kapolda Temui Kamaruddin Simanjuntak Usai Ramai Kasus Brigadir J: Minta Cooling Down

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler