Hitung-hitungan IPW Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas, Jika Perkara Jalan Ditempat

25 September 2022, 11:00 WIB
Hitung-hitungan IPW Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas, Jika Perkara Jalan Ditempat /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dikabarkan bisa bebas.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahwa peluang Ferdy Sambo untuk bisa bebas terbuka lebar.

Dalam konfrensir pers yang digelar pada Kamis 22 September 2022 itu, Sugeng menyebut Ferdy Sambo berpeluang bebas akibat kinerja penyidik yang dinilai sangat lambat.

Ada pun dijelaskan Sugeng terkait beberapa syarat yang akan membebaskan Ferdy Sambo dari penahanan.

 

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Skor Luksemburg vs Lituania di UEFA Nations League, Cek Live Streaming dan Siaran Langsung

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Tak hanya itu pembebasan Ferdy Sambo ini juga hampir sama dengan sang istri Putri Candrawathi.

Jika berkas perkaran lambat dilengkapi (P-21) dalam waktu yang telah ditetapkan maka Ferdy Sambo tidak bisa ditahan selama proses peradilan.

Ferdy Sambo akan menjalani opsi tahanan rumah atau status wajib lapor jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Turki di UEFA Nations League, Live Streaming dan Siaran Langsung

Meski begitu Sugeng yakni bahwa berkas perkara Ferdy Sambo bisa selesai hingga P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh Komisi Etik Polri.

Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.

Dengan kata lain, sekalipiun jungkir balik, keputusan Polri tersebut tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Skor Denmark vs Prancis di UEFA Nations League, Cek Live Streaming dan Siaran Langsung

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, Polri mengaku tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS. Yang jelas, kata Dedi, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat. ***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler