Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas?

26 September 2022, 05:59 WIB
Fakta Penahanan Ferdy Sambo Jika Berkas Perkara Lelet P-21, Akankah Suami Putri Candrawathi Bebas? /foto ANTARA dan Freepik/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo seorang jenderal bintang dua yang terseret kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Belakangan ini beredar soal kemungkinan Ferdy Sambo bebas.

Baca Juga: Akhirnya Polri Ungkap Soal Adanya Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Bahkan disebut Ferdy Sambo bebas dalam 120 hari ke depan.

Kini muncul uraian IPW soal fakta penahanan Ferdy Sambo jika berkas perkara lelet P-21

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo berpeluang untuk bebas.

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Asal Mula Hasnaeni Moein Dijuliki Wanita Emas, Histeris saat Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan bagi Sambo jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh Komisi Etik Polri.

Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.

Dengan kata lain, sekalipiun jungkir balik, keputusan Polri tersebut tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Najwa Shihab, Sosok Perempuan Inspiratif, Tak Pernah Bercita-cita Jadi Jurnalis

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, Polri mengaku tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS. Yang jelas, kata Dedi, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditentukan Senin Depan, Polisi yang Datang Pertamakali di Rumah Ferdy Sambo

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler