CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dikabarkan Bebas?

28 September 2022, 10:08 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dikabarkan Bebas? /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO- Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J hingga kini terus jadi sorotan publik.

Berbagai isu tentang Ferdy Sambo serta 4 tersangka lainnya beredar luas dan menghebohkan.

Salah satu yang paling mengejutkan adalah adanya kabar bahwa Polri telah membebaskan kepada mantan Kadiv Propam ini.

Tentu hal ini membuat gempar masyarakat dengan langsung mencari kebenaran apakah benar Ferdy Sambo di vonis bebas.

Baca Juga: Baru Terungkap! Intrik Putri Candrawathi Serta Upaya Pembebasan Ferdy Sambo Terendus?

Isu yang beredar ini berasal dari unggahan akun Facebook yang mengatakan Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis bebas.

Video tersebut berisi narasi bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di vonis bebas oleh Polri.

Video viral ini berdurasi kurang lebih sembilan menit disertai keterangan "Gempar ! Sambo divonis bebas? Ada apa dengan Polri?".

Dalam video yang beredar, terlihat Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan dengan sejumlah personel Polri yang mengenakan baret biru mengawal di sisi kanan, kiri, serta belakangnya.

Terlihat juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang sedang berbicara kepada para jurnalis.

Unggahan Facebook itu viral hingga dilihat lebih dari 90 ribu kali dan dikomentari lebih dari 400 pengguna Facebook.

Baca Juga: Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, KPK Mengaku Tidak Peduli

Lantas, benarkah Ferdy Sambo mendapatkan vonis bebas dari Polri?

Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, potongan video yang menampilkan Ferdy Sambo memasuki ruangan dengan dikawal sejumlah personel Polri itu merupakan bagian dari dua sidang yang berbeda.

Pertama adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022. Kedua adalah sidang banding kode etik pada 19 September 2022.

Akan tetapi, tidak ditemukan potongan video yang memperkuat klaim bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis bebas di dalam unggahan Facebook tersebut.

Ferdy Sambo memang sempat mengajukan banding karena keberatan akan keputusan sidang KKEP pada bulan Agustus kemarin. Tetapi, ajuan pengajuan banding itu ditolak oleh pihak KKEP pada 19 September 2022.

Dalam sidang tersebut, KKEP memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari Polri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa unggahan di Facebook yang mengklaim vonis bebas pada Ferdy Sambo merupakan informasi bohong alias hoax. ***



Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler