Ngeri! Pernyataan Kuasa Hukum Putri Candrawathi

29 September 2022, 18:34 WIB
asamala Aritonang menegaskan akan memproses hukum kliennya secara objektif /Tribratanews/

TERAS GORONTALO - Ngeri, pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang dalam konferensi pers pada Rabu, 28 September 2022.

Dalam agenda konferensi pers tersebut, Rasamala Aritonang menegaskan akan memproses hukum kliennya secara objektif.

Bahkan Rasamala Aritonang menilai, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berhak untuk mendapat pembelaan yang adil sesuai dengan hak yang dimiliki kliennya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Soal Bayaran Febri Diansyah Masuk di Kubu Ferdy Sambo: Mungkin Ada yang tak Percaya

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Rasamala juga mengungkapkan, dirinya percaya bahwa Ferdy Sambo akan segera mengungkap kasus itu.

Alasan itu pula lanjutnya, yang menjadi pertimbangannya memilih untuk berpihak dan menjadi pengacara Ferdy Sambo.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.

Baca Juga: Mengerikan, Ini yang Akan Terjadi Jika PKI Menang G 30 S

Selain itu lanjut Rasamala mengatakan, segala dinamika yang dilalui kliennya dalam proses persidangan membuat dirinya merasa perlu untuk ikut andil memproses kasus lebih lanjut.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," katanya.

Diketahui dalam konferensi pers itu, pengacara Ferdy Sambo menyuarakan akan memproses hukum terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama kliennya secara fair.

Konferensi pers tersebut membahas mengenai pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak dengan menghadirkan keempat pengacara sebagai narasumber.

Keempat pengacara tersebut di antaranya Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, termasuk mantan juru bicara KPK Rasamala Aritonang.

Selain itu juga, berkas Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Baca Juga: Cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp600.000 Penerima BLT BBM 2022

Berkas Ferdy Sambo Cs itu adalah berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya itu sebelumnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki.

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu 28 September 2022.

Lanjutnya mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Tidak hanya itu lanjutnya, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," jelasnya.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler