Hindari Ancaman dan Teror, Mahfud MD Minta Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo adalah Jaksa terpilih

3 Oktober 2022, 14:34 WIB
Hindari Ancaman dan Teror, Mahfud MD Minta Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo adalah Jaksa terpilih /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Penyelidikan kasus Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, masih terus berlanjut.

Sejumlah anggota kepolisian juga ikut terseret karena diduga bekerjasama dengan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dalam sidang kode etik dan terancam hukuman mati.

Bahkan Putri Candrawathi yang merupakan Istri dari Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Luffy Bukan Karakter Utama, Eiichiro Oda : One Piece Akan Tamat Dalam Satu Tahun Jika…

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Ferdy Sambo.

Terkait hal itu, Kejagung berkoordinasi dengan kepolisian memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menuntaskan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar terhindar dari ancaman ataupun teror.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna keamanan Jaksa penuntut umum.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," katanya Senin 3 Oktober 2022.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Untuk itu, Kejagung berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

Baca Juga: Yakin Ferdy Sambo Dihukum Secara Adil? Johnson Pandjaitan: Buset Deh Semua Orang Bisa Dibeli!

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu 28 September Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.

Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler