Kejagung Angkat Bicara Soal Isu Ferdy Sambo yang Diperlakukan Istimewa

6 Oktober 2022, 10:34 WIB
Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo diduga masih diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum. /twitter Kejagung/

 

TERAS GORONTALO – Informasi bahwa tersangka Ferdy Sambo masih diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum, masih hangat diperbincangkan publik Indonesia.

Pada 4 Oktober 2022, telah dilakukan penyerahan tahap 2, 11 tersangka termasuk Ferdy Sambo telah diserahkan ke Kejagung beserta barang bukti kedua kasus tersebut, yakni kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Menanggapi informasi bahwa tersangka Ferdy Sambo masih diperlakukan dengan istimewa, Jam-Pidum Kejagung angkat bicara.

Baca Juga: One Piece: Ternyata Ada 9 Hal Menarik Tentang Will of D dan Hanya Sosok Ini yang Tahu Kebenarannya

Sebelum penyerahan tahap 2 para tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejagung, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan pengecekan kembali terkait barang bukti.

11 tersangka, Ferdy Sambo dkk telah diserahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab yakni para tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Lokasi Tempat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo CS Ditahan

Adapun tersangka dari 2 kasus tersebut adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, Richard Elizer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf, mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana.

Sedangkan tersangka dalam kasus obstruction of justice terdiri dari 7 orang yang salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Soal Diagram Konsorsium 303 Pesan Internal Polisi untuk Kapolri, Disebut Dibuat Orang Dalam

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum. Seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia.

JAM-Pidum mengatakan bahwa tersangka Ferdy Sambo dkk akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, sam halnya dengan tersangka lain yang yang berurusan dengan hukum.

JAM-Pidum menegaskan jika pihaknya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Diduga Ferdy Sambo Ungkap ini Sebagai Senjata Terakhir, Anjas: Hal Dikatakan Sambo Bertantangan Dengan Fakta!

Oleh sebab itu JAM-Pidum berpesan langsung kapada JPU kasus Ferdy Sambo ini agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Pihaknya memastikan tersangka Ferdy Sambo dkk tidak diperlakun istimewa seperti isu yang tengah beredar.

Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dipastikan akan diperlakukan sama dengan tersangka lainnya, dan tidak ada perlakuan istimewa.

Kejagung, melalui Jam-Pidum memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa kepada tersangka pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice, terutama tersangka Ferdy Sambo.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler