Pasrahkan Nasib Dan Menyesal, Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Melakukan Pembunuhan!

6 Oktober 2022, 13:47 WIB
Pasrahkan Nasib Dan Menyesal, Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Melakukan Pembunuhan! /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO – Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlahan-lahan mulai terungkap.

Kelima tersangka secara resmi telah diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kelima tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi serta tersangka kasus obstruction of justice.

Sementara itu, Ferdy Sambo pun mengaku pasrah terhadap perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang sedang dijalaninya itu.

Hal tersebut diungkapkan ketika menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Cara Selingkuh Tanpa Ketahuan Selama 4 Tahun, Ternyata Begini Caranya

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengatakan sudah pasrahkan nasibnya pada majelis hakim.

"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," katanya, Rabu 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo pun mengatakan bahwa siap bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya tersebut,

Febri Diansyah pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum yang berlangsung, terlebih saat persidangan nanti.

Febri Diansyah juga mengajak kepada seluruh pihak untuk turut mengawal proses hukum kliennya tersebut.

Baca Juga: Astaga, Begini Kecantikan Tiara Kartika 'Anak Kuntilanak' Viral Di TikTok

"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata Febri Diansyah.

"Objektivitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," kata Febri Diansyah.

Diketahui saat ini Ferdy Sambo ditahan kembali di Mako Brimob.

Sedangkan Putri Candrawathi ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terkait pelimpahan sejumlah tersangka kasus Brigadir J tersebut, Kejaksaan Agung pun akan memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalitas.

Baca Juga: Sopir Idaman Nyonya Banjir Hujatan Dari Awak Media, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.

"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," ucapnya

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Pelimpahan tahap II tersebut bukan hanya soal tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun juga termasuk pelimpahan barang bukti.

Bersama para tersangka, Bareskrim Polri turut menyertakan tiga kontainer berisi barang bukti dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko.

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," tuturnya.

Di hadapan media, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuat ajudannya Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang terdampak akibat perbuatannya.

Untuk pertama kalinya Sambo meminta maaf kepada keluarga korban, orang tua dari Yosua.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," kata Sambo pada, 5 Oktober 2022.

Dia mengaku melakukan hal itu semata-mata karena rasa cintanya pada sang istri yaitu Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ujarnya.

Ferdy Sambo mengaku gelap mata usai mendengar insiden yang terjadi di Magelang sehingga membuatnya nekat melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," katanya.

Namun demikian, mantan jenderal polisi bintang dua itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa yang dimaksudkannya itu.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," ujarnya.

Namun dia memastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," ungkapnya

Namun ada hal yang menarik, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dalam kasus ini sang istri tidak bersalah.

Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa saat Brigadir J dieksekusi.

Sebaliknya, Ferdy Sambo menganggap bahwa istrinya telah menjadi korban dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J ini sempat diwarnai isu dugaan pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi ini diduga terjadi di Magelang.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat dengan judul, "Ferdy Sambo Akui Pasrah Nasib pada Vonis Majelis Hakim".

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler