Terjerat Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Sah Jadi Tersangka, Akan Langsung Dilakukan Penahanan?

13 Oktober 2022, 07:25 WIB
Terjerat Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Sah Jadi Tersangka, Akan Langsung Dilakukan Penahanan? /

TERAS GORONTALO – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya telah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 8 jam, disertai temuan alat bukti dan keterangan dari 7 orang saksi.

Pemeriksaan terhadap Rizky Billar ini sendiri dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan, dan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Viral, Musik Dangdut Serbu Amerika Serikat, Sebentar Lagi Tembus Hollywood

“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA News, Rabu, 12 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Endra Zulpan juga menyebutkan jika malam hari ini Rizky Billar akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

Akan tetapi sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan, suami Lesti Kejora itu diberikan waktu untuk beristirahat sejenak oleh penyidik.

“Kemudian rencana tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan pada Muhammad Rizky sebagai tersangka,” tuturnya.

Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, barulah akan ditentukan terkait penahanan Rizky Billar.

“Kemudian setelah itu penyidik yang akan menentukan nanti akan disampaikan oleh Kapolres, atau apakah malam ini ditahan atau bagaimana,” jelas Endra Zulpan.

Baca Juga: Gus Baha: Ingin Rezeki Mengalir Deras? Lakukan Amalan Ini Saat Memasuki Rumah

Dalam kasus KDRT yang dilaporkan pelantun lagu Kejora itu, Rizky Billar terjerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“Ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki dalam perbuatan pidana KDRT, UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan terhadap korban didukung alat bukti lain,” ungkap Endra Zulpan.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora ini, terjadi pada 28 September 2022, pada pukul 01.51 WIB dini hari, di kediaman pasangan Leslar, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketika itu Rizky Billar disebutkan telah melakukan kekerasan fisik dengan cara mendorong dan membanting istrinya ke Kasur, bahkan sampai mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

KDRT itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB, di mana disebutkan jika Lesti Kejora ditarik tangannya oleh sang suami ke kamar mandi, kemudian korban pun dibanting ke lantai berulang kali.

“(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Lesti Kejora menerima kekerasan fisik dari Rizky Billar, hingga membuat dirinya terluka.

Endra Zulpan menjelaskan bahwa korban dibanting ke kasur bahkan dicekik oleh suaminya, hingga kemudian terjatuh di lantai.

“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban. Dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis, 29 September 2022.

Penyanyi yang dikenal dengan lagunya yang berjudul Sekali Seumur Hidup itu, juga diketahui telah melakukan visum, usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hasil visum pun kemudian keluar, dan membeberkan jika Lesti Kejora mengalami beberapa luka memar pada bagian lengan kanan, siku kiri, hingga bagian leher depan.

Kepada publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan jika pada tubuh Lesti Kejora ada luka memar hingga lebam.

“Dalam hasil visum ini, bisa saya sampaikan di antaranya adalah menarangkan bahwa satu terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan, disertai dengan bengkak. Kemudian yang kedua, terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan lengan kanan, disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri, dan tidak terdapat gangguan fungsi,” jelas Endra Zulpan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat, 7 Oktober 2022.

“Kemudian yang ketiga, terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri, disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, terdapat juga gangguan fungsi. Kemudian yang keempat, terdapat luka memar di bagian leher bagian depan, disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, serta terdapat gangguan fungsi,”ungkapnya, melanjutkan penjelasan sebelumnya.

Luka pada bagian leher Lesti Kejora itulah yang disebut-sebut menjadi penyebab bergesernya tenggorokan dari pelantun lagu Kejora itu.

Tak hanya itu, bahkan ketika dirawat di Rumah Sakit Bunda, wanita berusia 23 tahun ini harus dipasangi gips, pada bagian lehernya.

Ngerinya lagi, ternyata KDRT tersebut diduga bukan baru pertama kali ini terjadi.

Diduga kuat sebelumnya, Lesti Kejora sudah pernah mengalami tindak KDRT yang sama, yang juga dilakukan oleh suaminya sendiri.

“Dalam pemeriksaan awal memang diterangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bukan yang pertama kali terjadi. Sudah pernah beberapa kali terjadi. Kemudian pernah juga (Rizky Billar) sempat melempar dengan menggunakan bola billyard,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.***



Editor: Gian Limbanadi

Tags

Terkini

Terpopuler