Kembali 'Sama Nasib' di Sidang Putusan Sela, Eksepsi Kaisar Sambo dan Nyonya Putri Ditolak Hakim

26 Oktober 2022, 16:46 WIB
Kembali 'Sama Nasib' di Sidang Putusan Sela, Eksepsi Kaisar Sambo dan Nyonya Putri Ditolak Hakim /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Bernilai Hoki, nasib terdakwa Ferdy Sambo dan juga istrinya yakni Putri Candrawathi kembali sama. 

Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan sela terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di persidangan terdakwa Ferdy Sambo memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukumnya.

'Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Berkata Jujurlah Anakku, Bharada E Berjanji Siap Bela Brigadir J Untuk Terakhir Kalinya

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Maka dengan begitu menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.

Proses persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini pun akan kembali dilanjutkan pekan depan ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dahsyat! Law 'Down', Kurohige Gunakan Awakening Kekuatan Yami Yami No Mi

Hakim meminta dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J seperti sidang Bharada E kemarin.

Hakim menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi selanjutnya masih sama seperti sidang Bharada E, yang menghadirkan orang tua dan kekasih mendiang Brigadir J.

“Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin,” ujar Hakim.

Ia menerangkan, sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pada hari Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Astaga! Adik Brigadir J Mengaku Dilarang Gendong Abang ke Peti, Bahkan Saat Berdoa Dibilang 'Udah Nggak Sih'

“Kita tunda hari Selasa 1 November pukul 09.30 WIB. 12 saksi, tolong dihadirkan,” jelas hakim.

Menariknya, tak hanya Ferdy Sambo, hal yang sama juga terjadi kepada Putri Candrawathi yang juga ditolak nota keberatannya. 

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. 

Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Karena surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,”  kata Hakim

Diketahui, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan agenda pemeriksaan kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo karena saksi yang dihadirkan sama.

Melihat itu, Jaksa pun mengajukan keberatan karena perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terpisah. 

Jaksa menilai persidangan terhadap keduanya tetap harus dipisah.

Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi. 

"Majelis hakim mempertimbangkan kami musyawarahkan," jawab Wahyu. 

Dikabarkan sebelumnya, nita keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak oleh JPU

Hal ini dikarenakan, menurut analisa yuridis dalam eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak. 

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dakwaan mereka sekaligus menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan tersebut.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler