Saksi: Sebelum Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, Sebenarnya Ferdy Sambo ada Agenda...

8 November 2022, 18:46 WIB
Saksi: Sebelum Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, Sebenarnya Ferdy Sambo ada Agenda... /Tangkapan layar PMJ/Edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar. 

Dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini berbagai saksi-saksi dihadirkan, diantaranya ART, Sekuriti, dan juga Ajudan. 

Ada hal menarik dari keterangan masing-masing saksi, salah satunya kesaksian salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

Baca Juga: One Piece Chapter 1066: Terungkap Wujud Asli Vegapunk, Benarkah Berasal dari Ohara?

Daden Miftahul Haq yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, mengungkap rencana Ferdy Sambo yang hendak bermain badminton sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkap Daden dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

Sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J kata Daden, atasannya saat itu hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton.

Menurut Daden, Ferdy Sambo saat itu  hendak berangkat ke Depok, tepatnya di rumah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis untuk bermain badminton.

"Itu di lapangan di Depok, milik mantan pimpinan Polri," kata Daden di hadapan Hakim, dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat. 

Baca Juga: Terungkap! Inilah Sosok Legenda dengan Luka Bakar yang Dicari Eustas 'Captain' Kid di One Piece, Ternyata…

Dalam sidang itu, Hakim kemudian menanyakan siapa mantan pimpinan Polri yang dimaksud Daden itu.

"Pak Idham yang mulia," jawab Daden kepada Hakim.

"Oh Idham Azis mantan Kapolri, oke," kata Hakim.

Daden pun mengaku bahwa memang sudah mengetahui jadwal main badminton atasannya yaitu Ferdy Sambo, bersama Idham Azis tersebut.

"Jadwalnya adalah setelah ini, artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa Ferdy Sambo  setelah ini main bulutangkis di rumah nya Idham Azis," kata hakim menanyakan.

"Betul yang mulia," jawa  Daden kembali.

Dalam dugaan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang dua terdakwa tersebut hari ini merupakan rangkaian lanjutan persidangan perkara pembunuhan yang direncanakan menghadirkan 13 orang saksi.

Saksi masing-masing yakni ART, sopir, security dan juga ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler