Dua Sanggahan Ferdy Sambo Terhadap Keterangan Saksi, FS Akui Tidak Gunakan Sarung Tangan Hitam

8 November 2022, 22:05 WIB
Dua Sanggahan Ferdy Sambo Terhadap Keterangan Saksi, FS Akui Tidak Gunakan Sarung Tangan Hitam /Tangkapan Layar Instagram @timurbakata_

 

TERAS GORONTALO - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 November 2022 menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Empat saksi tersebut adalah ART rumah tangga dari keluarga Ferdy Sambo yaitu Susi dan Prayogi sebagai supir, serta Daden dan Adzan Romer yang adalah ajudan dari eks Kadiv Propam.

Dari beberapa saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang diajukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selama persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri CAndrawathi berlangsung semua saksi sudah menjelaskan mengenai kejadian yang berhubungan dengan kasus penembakan Brigadir J, mulai dari peristiwa di Magelang hingga hari tewasnya Yosua di kompleks Duren III.

Baca Juga: Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk

Berdasarkan keterangan yang sudah diberikan saksi, Ferdy Sambo menyanggah beberapa keterangan saksi pada sidang yang berlangsung selasa 8 November.

Diantara semua keterangan saksi ada beberapa sanggahan dari Ferdy Sambo diantaranya adalah mengenai Putri Candrawathi yang tidak memiliki ajudan dan juga tentang sarung tangan hitam dalam kasus penembakan Brigadir J serta jenis senjata yang dibawanya dalam mobil.

“Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver saat kegiatan Bhayangkari pak,” kata Ferdy Sambo, dikutip dari Live Kompas Tv.

“Kemudian untuk keterangan Romer, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menggunakan sarung tangan turun dari kendaraan. Kemudian yang kedua, senjata yang jatuh itu bukan senjata HS tapi senjata pribadi saya combat wilson yang mirip tadi disampaikan,” lanjutnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Temukan 92 Video yang Diduga Libatkan Dua Pemeran Kebaya Merah

Itulah dua penjelasan mengenai beberapa sanggahan yang diberikan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan.

Dengan memasuki tahap persidangan yang sudah berlangsung kurang lebih tiga pekan, beberapa fakta mengenai kasus penembakan Brigadir J pun mulai terungkap.

Dimana sejak awal kasus penembakan yang terjadi di kompleks Duren III, Jakarta Selatan pada awal Bulan Juli 2022 lalu menjadi perhatian dari banyak orang.

Kasus penembakan yang menewaskan seorang polisi yang bernama Brigadir Yosua Hutabarat bahkan mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ismail Bolong Bicara, Diintimidasi Hendra Kurniawan yang Mabuk, Refly Harun : Ada Delegitimasi Kabareskrim

Kasus penembakan ini melibatkan seorang Jendral Polisi berpangkat bintang dua dan merupakan seorang pejabat Polri yakni seorang Kadiv Propam Ferdy Sambo dan beberapa ajudannya.

Polisi menetapkan lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.***

Foto : Tangkap Layar/ Instagram @timurbakata_

 

 

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: kompas tv

Tags

Terkini

Terpopuler