Dolar dan Iphone 13 Pro Max jadi Tanda Terima Kasih Putri Candrawathi Pada Para Pembunuh Brigadir J

12 November 2022, 10:39 WIB
Dolar dan Iphone 13 Pro Max jadi Tanda Terima Kasih Putri Candrawathi Pada Para Pembunuh Brigadir J /ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Fakta baru terungkap di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan hadiah kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan satu unit iPhone 13 Promax yang diberikan kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemberian tersebut sebagai sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Terdakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Baru Terungkap Ternyata Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Pembunuhan Brigadir J

Hal itu terungkap berdasar surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, dikutip dari Polri TV.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan imbalan yang diterima Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf dari Putri Candrawathi di sidang Ferdy Sambo.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjanjikan imbalan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Imbalan itu merupakan hadiah yang diberikan Putri Candrawathi kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atas bantuannya menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Imbalan atau hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo didampingi Putri Candrawathi memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi menyerahkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky atau Bripka RR dan Kuat Maruf atau KM. Sedangkan, Eliezer atau Bharada R diberi Rp1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap jaksa.

Hadiah lain berupa Iphone Pro Max 13 kemudian diberikan kepada Bripka RR, Kuat Maruf atau KM, dan Eliezer atau Bharada R.

"Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," jelas JPU.

Tak berhenti disitu, Putri Candrawathi juga menyampaikan terima kasih kepada Bripka RR, Kuat Maruf atau KM, dan Eliezer atau Bharada R saat meyerahkan Iphone 13 Pro Max tersebut.

"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," tambah jaksa.

Pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri ini menyeret lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Selain itu, kasus yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat ini juga menyeret beberapa nama perwira dan sejumlah anggota Polri.

Sejak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ini, nama institusi Polri dinilai tercoreng dan menurunkan kepercayaan publik.

Dalam persidangan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. ***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler