BREAKING NEWS! Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Usai Penuhi Panggilan Pemeriksaan

8 Desember 2022, 19:04 WIB
BREAKING NEWS! Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Usai Penuhi Panggilan Pemeriksaan /Twitter @sirajapadoha/

TERAS GORONTALO – Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh, resmi ditahan KPK.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 08 Desember 2022.

Sebelumnya Hakim Agung Gazalba Saleh sudah mendatangi kantor KPK pada pagi hari, sekitar pukul 09.50 WIB dengan didampingi oleh sejumlah orang.

Dengan mengenakan pakaian batik biru disertai jaket cokelat, Gazalba Saleh datang untuk memenuhi panggilan penyidik di lantai dua Gedung KPK. 

Baca Juga: Viral, Legenda Sepakbola Spanyol Gerard Pique Sebut One Piece Sebuah Karya Seni

Namun pada sore hari menjelang maghrib, atau sekitar pukul 17.03 WIB, Hakim Agung ini terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tak hanya mengenakan ‘seragam’ khas KPK, namun tangan yang bersangkutan tampak telah diborgol, saat digiring menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan perkara yang menyeret nama Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Setelah alat bukti dirasa cukup oleh KPK, maka yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya dalam perkara ini.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, selaku Hakim Agung, pada Mahkamah Agung RI. PN selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan RN selaku Staf Hakim Agung GS,” ungkap Johanis Tamak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 08 Desember 2022. 

Baca Juga: Inilah Sosok Kombes Susanto Haris, eks Propam yang Karir 30 Tahun Hancur di Tangan Ferdy Sambo

Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak menyebutkan jika tersangka akan diamankan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Guna kebutuhan dari penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,” jelas Johanis Tanak.

Untuk diketahui, Gazalba Saleh terjerat menjadi tersangka, setelah diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta.

Pemalsuan tersebut turut melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang merupakan pengurus dari Koperasi Intidana.

Budiman Suparman sendiri diperkarakan oleh Heryanto Tanaka, selaku debitur Koperasi Intidana, dimana dia menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Di mana saat persidangan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan tidak bersalah dan mendapat vonis bebas.

Atas dasar hal ini, Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Dan Heryanto Tanaka beserta rekan pengacaranya, diduga kuat telah dengan sengaja memberi suap untuk memastikan agar kasasi tersebut dikabulkan.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Konferensi Pers Gedung KPK

Tags

Terkini

Terpopuler