Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Laporan Tak Menganggu Jalannya Persidangan

9 Desember 2022, 05:44 WIB
Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Penanganan Laporan Tak Ganggu Jalannya Persidangan /Tangkapan layar ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO -  Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Maruf,  melaporkan Hakim ketua Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial.

Terdakwa Kuat Ma’ruf, melalui kuasa hukumnya Irwan Irawan, melaporkan Hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial atas pernyataan yang disampaikan dalam persidangan. 

Kuasa hukum Kuat Maruf menyebut, pernyataan yang disampaikan Hakim ketua dalam persidangan cenderung bersifat tendensius.

Baca Juga: Kawasaki W800 Motor Retro Cocok untuk Pasangan Baru Nikah Ketika Menaikinya Dunia Serasa Milik Berdua, WADIDAW

Laporan tersebut kata kuasa hukum Kuat Maruf, didasari atas pernyataan-pernyataan Hakim yang dituding sering berpihak dan dinilai menyalahi kode etik.

“Kaitannya dengan kode etik, karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi,  banyak kalimat-kalimat Hakim yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan kuasa hukum Kuat Maruf.

Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya mengatakan, di persidangan Hakim Wahyu Iman Santoso kerap menyebut klien kami berbohong. 

"Kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya," ujarnya

Sementara, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang diterima KY dengan pelapor Kuat Maruf yang diwakili kuasa hukumnya. 

Komisi Yudisial akan memverifikasi laporan yang diterima tersebut.

Baca Juga: Lagi Viral di TikTok Video Wanita Kebaya Pink Bikin Heboh Warganet: Aku Doain Kayess Jadi Istriku

“Benar, yang bersangkutan (Kuat Maruf) melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Hakim ketua kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko,  disadur Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis 8 Desember 2022.

Dirinya memastikan, Komisi Yudisial akan memeriksa terlebih dahulu laporan yang diajukan kuasa hukum Kuat Maruf tersebut secara objektif. 

Lebih lanjut, Miko menuturkan bahwa Komisi Yudisial akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik, sehingga penanganan laporan oleh KY tidak akan mengganggu persidangan.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Guernica, Anggota Terkuat CP0 yang Selamat dari Serangan Kaido

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim.

“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima. ***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler