Akhirnya Terungkap Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Peran dan Status di Keluarga Ferdy Sambo Terkuak

12 Desember 2022, 19:44 WIB
Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi pun akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /kolase foto TikTok @yoshua4578/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap peran awal dan status Brigadir J di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi pun akhirnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi hingga peran awal Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan pada Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Si Cantik Kembali Viral Usai 'Nyanyian' Bharada E, Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Ketahuan Putri Candrawathi?

Dalam persidangan, Putri Candrawathi yang saat itu menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Eliezer pun mengaku soal hubungannya dengan Brigadir J, hingga awal mula Brigadir J dipekerjakan di rumah Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan meminta Putri Candrawathi menjelaskan hubungannya dengan Brigadir J, dikutip Teras Gorontalo dari Polri TV, Senin 12 Desember 2022.

Pada pertanyaan pendahuluan, hakim bertanya terkait status dan tugas Yosua selama bersama Putri. Putri menjawab bahwa Yosua diperbantukan oleh keluarganya sejak tahun 2019 dan bertugas sebagai sopir.

"Saudara kapan kenal dengan Yosua?" tanya Hakim.

"Saat itu saya kenal dengan Yosua Desember 2019, dia (Brigadir J) ditunjuk suami saya sebagai drivernya," kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pun mengungkapkan secara spesifik sejak kapan Brigadir J diberikan tugas oleh Ferdy Sambo untuk menajdi sopir Putri Candrawathi.

"Kurang lebih 2021 Oktober, Yosua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya," jawab Putri Candrawathi.

Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J urut membantu pekerjaannya di Bhayangkari.

"Yosua ikut membantu saya yang bertugas sebagai bendahara Bhayangkari, biasanya Yosua berhubungan dengan anggota bhayangkari lainnya, khususnya untuk keperluan tugas di saya di Bhayangkari, seperti menerima laporan," kata Putri Candrawathi.

Selain itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J juga turut membantunya dalam kegiatan operasional rumah tangganya.

"Saat itu Yosua juga diperbantukan untuk ikut mengurus keperluan rumah tangga saya," kata Putri Candrawathi.

Selain menjadi sopir, hakim kemudian bertanya kembali tugas Brigadir J selain mengemudikan mobil.

"Yosua ini berhubungan dengan staf Bhayangkari menerima laporan keuangan dimana setiap minggunya saya hars tanda tangan dan saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada ibu kapolri. Yosua juga membantu kas operasional rumah tangga, kas operasional untuk pengadaan rumah tangga itu dikelola Yosua," jelas Putri Candrawathi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Benny Ali Jenderal yang Lolos dari Jeratan Skenario Ferdy Sambo, Murka hingga Labrak Atasan di Mako Brimob

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler