Akhirnya Terungkap Soal Brigadir J Kepala Rumah Tangga di Rumah, Putri Candrawathi: Pegang Dana Operasional

12 Desember 2022, 19:48 WIB
Akhirnya terungkap soal Brigadir J disebut sebagai kepala rumah tangga di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap soal Brigadir J disebut sebagai kepala rumah tangga di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan, Brigadir J juga ternyata memegang dana operasional rumah tangga Putri Candrawathi.

Hal itu terkuak dalam pengakuan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 12 Desember 2022.

Dalam persidangan itu, Putri Candrawathi menjadi saksi dari terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Peran dan Status di Keluarga Ferdy Sambo Terkuak

Pengakuan soal Brigadir J memegang dana operasional hingga soal Brigadir J kepala rumah tangga dijelaskan Putri Candrawathi setelah ditanya hakim mengenai status dan peran Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, dikutip dari Polri TV.

Selain menajdi driver pribadinya, ternyata Brigadir J juga turut membantunya dalam kegiatan operasional rumah tangganya. Bahkan, Brigadir J diberikan M-Bangking.

"Saat itu Yosua juga diperbantukan untuk ikut mengurus keperluan rumah tangga saya. Saya memberikan M-Banking kepada Brigadir J, dengan tujuan untuk operasional rumah tangga seperti misalnya membayar listrik, dan lain-lain," kata Putri Candrawathi.

Soal Brigadir J Jadi Kepala Rumah Tangga

Sebutan Brigadir J menjadi kepala rumah tangga pun ditanggapi oleh Putri Candrawathi.

Perihal Brigadir J menjadi kepala rumah tangga itu muncul berawal dari keterangan dari para ajudan Ferdy Sambo.

Di mana dalam keterangan para ajudan Ferdy Sambo yang menyebut bahwa Brigadir J ditunjuk sebagai Kepala Rumah Tangga atau Karungga di keluarga sang mantan Kadiv Propam itu.

Namun, terkait itu Putri Candrawathi pun menyangkal perihal Brigadir J menjadi kepala rumah tangga di keluarganya.

"Saya tidak pernah menunjuk Yosua (Brigadir J) untuk menjadi kepala rumah tangga. Mungkin mereka (para ajudan) menganggap begitu karena Yosua memegang dana operasional rumah tangga, namun saya sendiri tidak pernah menunjuknya dan sama sekali tidak tahu tentang istilah itu," kata Putri Candrawathi.

Putri hanya berasumsi hal itu disematkan oleh rekan sesama ajudan (adc) karena peran Brigadir J yang ikut mengatur kebutuhan operasional di rumah.

"Mohon izin kalau Yosua hanya driver, mungkin adc yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan rumah tangga. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga, tapi kalau saya sendiri tidak pernah," ungkap Putri Candrawathi.

Awal Mula Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo

Putri Candrawathi mengungkap cerita di balik foto Brigadir J yang menyetrika baju anak Ferdy Sambo.

Peristiwa tersebut, kata Putri, terjadi pada 3 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

"Kapan tepatnya sodara yosua menyetrika baju anak sodara kemudian sodara ambil fotonya?" tanya Majelis Hakim.

"Kalau itu tanggal 3 Juli," jawab Putri Candrawathi.

Hakim kembali bertanya, "saat sebelum anak sodara masuk sekolah?"

"Yosua yang waktu itu membuat menyetrika baju anak kami," jawab Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pun menjelaskan, waktu itu dia meminta tolong kepada Susi agar mengambilkan papan setrika.

Sebab, hendak menyetrika baju putrinya yang hendak sekolah asrama.

"Terus, Yosua lewat terus bilang 'Ibu izin biar saya aja yang menyetrika masak Ibu'," ujar Putri.

"Saya bilang, 'sudah tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan'. Saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4 (Juli). (Kata Yosua) 'biar saya saja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya'. Akhirnya, saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," katanya lagi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Benny Ali Jenderal Korban Skenario Ferdy Sambo, Dapat Permintaan Maaf Bharada E

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler