Sidang 340 Malah Fokus Buktikan Putri Candrawathi Diperkosa, Whats? Irma: Tak Percaya Hakim!

14 Desember 2022, 12:59 WIB
Sidang 340 Malah Fokus Buktikan Putri Candrawathi Diperkosa, Whats? Irma: Tak Percaya Hakim! /

TERAS GORONTALO – Irma Hutabarat sangat menyayangkan sidang dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dianggap justru tidak focus pada terbunuhnya sang ajudan.

Belakangan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana malah lebih didominasi oleh pembuktian asusila yang dialami Putri Candrawathi.

Semua yang berada di kubu Ferdy Sambo, kompak mengatakan bahwa Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

Sementara persidangan 340 yang sebenarnya adalah pembunuhan berencana, seolah beralih ke asusila.

Baca Juga: Bau Badan dan Bau Mulut Hilang Jika Anda Konsumsi Makanan Ini Kata Dokter Zaidul Akbar

Hal itu terbuhti pada sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dimana Putri Candrawathi hadir saat itu.

Sidang kemudian digelar secara tertutup untuk umum.

Irma Hutabarat menilai jika Hakim dalam pembuktian sidang, terlalu focus membuktikan Putri Candrawathi diperkosa.

Irma kemudian mengaku bahwa dirinya sendiri tidak percaya Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo ini.

“Dari awal (tidak percaya Hakim),” ucap Irma seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada 14 Desember 2022.

Inang sapaan akrab Irma Hutabarat mengatakan bahwa dalam pokok pembuktian, pertanyaan Hakim dinilai sering tidak masuk akal.

“Kentang (kena tanggung), retorika,” ucap Inang.

Baca Juga: One Piece 1070, Admiral Kizaru Kaget Melihat Akagami no Shanks Tiba di Pulau Egghead!

Selanjutnya Inang menjelaskan mengapa ia menganggap pertanyaan Hakim ‘Kentang’ seperti yang ia sampaikan.

“Pertanyaanya tidak substansif,” ucapnya.

Salah satu pertanyaan Hakim yang dianggap tidak perlu dalam konteks pembuktian sidang 340 ini adalah pertanyaan hakim soal jumlah ruangan rumah Ferdy Sambo, luas rumah bahkan banyaknya ruangan yang yang ada disana.

“Emangnya arsitek?,” tutur Irma.

Menurutnya hal yang harus dikejar oleh Hakim dalam membuktikan dugaan kasus pembunuhan berencana adalah keterangan supir ambulance yang memuat jenazah Brigadir J pada malam kejadian.

Tak hanya itu, Inang sangat menyayangkan ketika Hakim seolah tak serius dengan pembuktian atas terbunuhnya Brigadir J.

Baca Juga: Teror Gola Penculik Anak di Gorontalo Mitos atau Fakta? Simak Ulasannya

Akan tetapi lebih ke pembuktian terhadap Putri Candrawthi yang menurut kubu Ferdy Sambo telah diperkosa oleh Brigadir J.

“Karena harus membuktikan, kenapa sekarang mau membuktikan PC dibanting 3 kali atau 4 kali atau 5 kali,” tuturnya.

Seharusnya menurut Inang, yang harus dibuktikan hakim itu adalah tembakan yang ada di tubuh Brigadir J.

Sementara itu, keterangan supir ambulance juga tidak dikejar, yang pada sebenarnya disananlah mungkin ada titik terang yang bisa menjadi bukti tambahan.

Misalnya siapa yang pertama kali menerima jenazah Brigadir J, atau siapa Dokter yang pertama kali mengotopsi jasad Brigadir J.

Hingga saat ini Inang menyanyangkan bahwa para dokter yang pertama menangani otopsi Brigadir J bahka tidak dihadirkan sebagai saksi di hadapan pengadilan.

Namun hingga hari ini Hakim dinilai malah focus buktikan Putri Candrawathi diperkosa.

Buktinya sidang 340 yang seharusnya digelar terbuka untuk umum, menjadi sidang tertutup untuk umum karena telah menjadi sidang pembuktian asusila dan bukan pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler