Terpojok! Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Dibunuh, Alasan Isolasi Mandiri

20 Desember 2022, 19:26 WIB
Putri Candrawathi kini disebut semakin terpojok dalam sidang kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mati ditembak di rumah dinas eks Kadiv propam Polri, Ferdy Sambo /ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi kini disebut semakin terpojok dalam sidang kasus Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi disebut kian terpojok usai dirinya keceplosan dalam sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak

Dalam persidangan itu, Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Om Kuat alias Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan, Putri Candrawathi selalu mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun, dalam sidang Senin 12 Desember 2022 dikutip dari Polri TV, Putri Candrawathi pun keceplosan soal posisi dirinya saat terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Dalam sidang Senin 12 Desember 2022 dikutip dari Polri TV, Putri Candrawathi menyebut dirinya menutup telinga saat Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Kapan mendengar suara tembakan?," tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Putri mengaku, saat itu dia sedang istirahat di tempat tidur kamarnya.

"Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu, ribut-ribu, terus tiba-tiba terdengar letusan," jawab Putri Candrawathi.

“Berapa kali saudara mendengar?," tanya hakim lagi.

“Beberapa kali,” kata Putri.

“Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?,” Hakim Wahyu bertanya lagi.

“Saya di kamar tutup telinga dan saya takut,” kata Putri.

“Cuma itu saja yang saudara lakukan?,” tanya hakim menimpali.

“Iya Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.

“Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi , berlindung. Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam,” kata Hakim.

“Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya,” jawab Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi disebut turut andil dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tak lain adalah ajudan sang suami, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi mengajak Brigadir J untuk ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tak sendiri, Putri Candrawathi mengajak rombongan yang ikut serta dari Magelang, mereka di antaranya Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Hal tersebut diketahui saat persidangan pada sidang 17 Desember 2022 dikutip dari Polri TV.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi saat itu berada di rumah dinas suaminya setelah dari rumah pribadi di Jalan Saguling.

Kepada hakim, Putri Candrawathi mengaku hendak isolasi mandiri di rumah itu karena baru pulang dari Magelang.

Pada persidangan Senin 17 Desember 2022, JPU memaparkan, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga untuk dieksekusi.

Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan yang juga dihadiri Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

Saat itu, Putri Candrawathi mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR.

Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Bukti Kuat Kebohongan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sampai Terlihat Marah di Persidangan

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler