Misteri Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J hingga Kini Bukti Visumnya Dipertanyakan

26 Desember 2022, 19:55 WIB
Misteri Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J hingga Kini Bukti Visumnya Dipertanyakan /ANTARA/edited TERASGORONTALO.COM/

 

TERAS GORONTALO - Misteri motif pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J terhadap dirinya hingga kini bukti visumnya dipertanyakan.

Motif pelecehan seksual yang diklain dialami Putri Candrawathi mewarnai kasus Brigadir J hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dalam dakwaan jaksa disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terpojok! Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Dibunuh, Alasan Isolasi Mandiri

Baca Juga: Akhirnya Sahabat Ungkap Kebiasaan Nirwana Selle Korban Kebakaran PT GNI, Janji yang Tak Terpenuhi Terkuak

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Om Kuat alias Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Namun, hingga saat ini pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi misteri.

Pasalnya, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tidak memiliki bukti bahkan disebut hanya klaim sepihak.

Hal itu mengingat sebelumnya, pihak Polri menyebutkan tidak ada pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.

Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi ngotot dirinya diperkosa alias mendapatkan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Bahkan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyebut bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang kuat.

Sebagaimana diketahui, Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa sempat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2022, dikutip dari Pori TV.

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan.

Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Tak hanya itu, bahkan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa heran Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Dalam keterangannya, Mustofa menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi merupakan klaim sepihak saja.

Pasalnya, tidak ada bukti visum apabila memang ada pelecehan seksual

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Putri Candrawathi Menangis

Putri Candrawathi menangis saat menanggapi keterangan ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Putri Candrawathi meminta ahli kriminologi Muhammad Mustofa agar memahami perasannya sebagai korban pemerkosaan.

“Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja, karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan,” kata Putri Candrawathi sambil menangis.

Putri mengaku tidak mengetahui suaminya datang ke rumah dinas sebelum penembakan terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan saat itu sedang beristirahat di kamar.

"Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga. Saya juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” kata Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Brigadir J, Richard Eliezer dalam dakwaan jaksa disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Terbongkar! Percakapan WhatsApp Bharada E dengan Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Sebut Nama Kapolri

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler