Jenazah Korban Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Ditemukan Dibawah Jembatan

10 Januari 2023, 21:05 WIB
Jenazah Korban Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Ditemukan Dibawah Jembatan /Instagram @kabarnegeri/

TERAS GORONTALO- Korban penculikan dan pembunuhan anak di Makassar yakni Muh Fadli Sadewa ditemukan tewas mengenaskan.

Jenazah Sadewa ditemukan tak bernyawa dibawah Jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa Mocongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Parahnya lagi, jenazah Sadewa saat ditemukan dalam terbungkus plastik pada Selasa 10 Januari 2023 dini hari.

Baca Juga: Tergiur Penjualan Organ di Yandex, Dua Pelajar Nekat Menculik dan Membunuh Anak Usia 11 Tahun

Saat ditemukan polisi, jenazah Sadewa langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses visum.

Sadewa sendiri merupakan anak usia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ia tewas dibunuh oleh pelaku yang tak lain adalah anak yang masih dibawah umur.

Pelaku adalah dua pelajar yang diketahui berinisial A (17 ) dan MF (14) nekat menculik Sadewa karena tergiur penjualan organ tubuh di Yandex.

Aksi penculikan ini pertama kali viral di media sosial.

Baca Juga: 5 Karakter Antagonis dalam Serial Naruto yang Disukai Semua Orang

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menyebut, kedua pelaku nekat melakukan penculikan dan pembunuhan karena tegiur penjualan organ tubuh di internet pencairan Yandex.

"Kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet untuk menjual organ tubuh," ujar Kapolrestabes.

Kedua pelaku pertama kali ditangkap usai diterimanya laporan dari orang tua korban dan hasil pemeriksaan CCTV.

Kedua pelaku melakukan penculikan dengan cara memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Masih Ingat Ferry Irawan? Aktor yang Sudah Tiga Kali Kawin Cerai Kini Lakukan KDRT Kepada Venna Melinda

"Jadi, ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Pelaku penculikan anak itu diringkus jajaran Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar, kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.***





Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler