Putri Candrawathi Disebut Minta Ricky Lucuti Senjata Milik Brigadir J, Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

18 Januari 2023, 17:10 WIB
Putri Candrawathi Disebut Minta Ricky Lucuti Senjata Milik Brigadir J, Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara /ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

 

TERAS GORONTALO- Putri Candrawathi disebut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) bahwa istri Ferdy Sambo itu terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi diketahui sengaja dan turut merencanakan pembunuhan dengan meminta Ricky Rizal meminta agar mengamankan senjata Brigadir J.

“Putri Candrawathi memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan, dan perannya, dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, yaitu dimulai dari hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023 dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: One Piece 1072, Terungkapnya Haki Mengerikan Milik Zoro! Munculnya Kekuatan Vampir dan Masa Lalu Kuma

“Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, Putri juga disebut tidak memiliki niatan untuk mengembalikan senjata api milik Brigadir J yang diamankan oleh Ricky Rizal hingga tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.40 WIB.

“Sehingga peran fisik terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik korban Nofriansyah yang disimpan di dalam dashboard mobil Lexus LM nomor polisi B 1 MAH menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana Terdakwa Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS, akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di rumah dinas duren tiga nomer 46 yang disusun oleh saudara Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi dan juga sebagai rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferry Irawan Baca Surat Cinta Untuk Venna Melinda, Akankah Terbuai Bujuk Rayunya ?

Menanggapi tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi ini, pihak keluarga Brigadir J merasa kecewa. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menilai tuntutan tersebut melukai hati keluarga Yosua, terutama sang ibunda, Rosti Simanjuntak.

 “Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua ataupun perampasan nyawa Yosua,” kata Simon, dilansir  dari Antara.

“Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” tambahnya.

Menurut Simon, tuntutan yang dilayangkan JPU dalam perkara ini kemungkinan bisa mengundang kejadian serupa pada kemudian hari.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Geram Sebut Fajar Sadboy dan Mantannya, Usia di Bawah Umur, Masuk ke Dalam TV, Mana KPInya?

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menduduki bangku persidangan untuk mendengar tuntutan dari JPU, kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak dari skenario pembunuhan Brigadir J dituntut dengan pidana seumur hidup.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler