Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi

18 Januari 2023, 18:05 WIB
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi /Polri TV/

TERAS GORONTALO - Miris sudah kini kehidupan Ferdy Sambo berubah drastis, di mana dulu Ferdy Sambo merupakan polisi yang berpangkat jenderal kini dituntut penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga harus mendengarkan bahwa sang istri Putri Candrawathi disebut selingkuh dengan ajudannya sendiri.

Kehidupan Ferdy Sambo berubah drasti pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dulu Ferdy Sambo merupakan polisi berpangkat jenderal dua bintang namun sungguh sayang kini Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dulu berpangkat jenderal dua bintang kini Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga diselingkuhi sang istri, Putri Candrawathi dengan ajudannya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Alasan Pembenaran

Sebagai informasi, Ferdy Sambo kini telah dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 dikutip dari Jambi Antaranews.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo Sambo.

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ferdy Sambo Diduga Diselingkuhi Putri Candrawathi

Ferdy Sambo diduga diselingkuhi sang istri, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diduga selingkuh dengan ajudannya sendiri yang tak lain adalah Brigadir J.

Hal itu mematahkan adanya pelecehan seksual yang selama ini diklaim Putri Candrawathi diakukan Brigadir J kepada dirinya.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), yang terjadi sebenarnya adalah adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan sang ajudan, almarhum Brigadir J.

Perselingkuhan inilah yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada awal Juli 2022 lalu.

Kesimpulan JPU ini didasarkan pada 8 alasan kuat, di antaranya dari berbagai keterangan saksi dan tiadanya visum sebagai bukti sahih dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum saat membacakam fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf.

Keterangan jaksa soal dugaan perselingkuhan Brigadir J itu pun sekaligus membantah keterangan ahli psikologi Forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR.

Dalam keterangan Reni kala itu meyakini bahwa adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya dipersidangan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Sementara itu, dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J juga dikuatkan dengan Keterangan saksi Aji Febriyanto selaku ahli poligraf.

Dimana hasil keterangan Aji itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong.

Tak hanya itu, keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar Benny Ali.

Jaksa pun berkata, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri.

Hal itu dikuatkan dengan kesaksi Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur jaksa.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV Jambi Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler