Ferdy Sambo cs Dilaporkan Kamaruddin Simajuntak Terkait Dugaan Pencurian Uang

16 Februari 2023, 11:20 WIB
Ferdy Sambo cs Dilaporkan Kamaruddin Simajuntak Terkait Dugaan Pencurian Uang /Antara/

TERAS GORONTALO- Ferdy Sambo cs dilaporkan oleh Kamaruddin Simajuntak, selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terkait dugaan pencurian uang.

Hal tersebut terkait dugaan pencurian uang dengan kerugian di atas Rp. 200 Juta, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Tak hanya uang saja, dugaan pencurian yang dimaksud Kamaruddin juga termaksud barang berharga elektronik.

Baca Juga: Artis Cantik Korea Park Min Young Diperiksa Kejaksaan, Buat Fans Kecewa

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan Rabu kemarin, Kamaruddin mengungkapkan jika yang dilaporkan minimal 3 orang, termasuk Ferdy Sambo.

“Minimal tiga orang dilaporkan yakni,Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” tutur Kamaruddin.

Diungkapkan oleh Kamaruddin, jika kerugian yang dimaksud itu berupa uang sebesar Rp. 200 Juta, serta barang –barang elekronik seperti satu laptop, telepon seluler, jam tangan digital satu buah, lima rekening bank dan satu pin nemas Kapolri.

Baca Juga: Boruto Chapter 78 Beri Kejutan Kematian Boruto, Di Depan Mata Tim 7 ?

“Uang almarhum hilang Rp. 200 Juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang , yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” lanjutnya.

Sebelumnya pihak Kamaruddin sudah meminta kepada Ferdy Sambo cs untuk mengembalikan barang berharga dan uang almarhum Brigadir J, sebelum ia meninggal. Namun pihak Ferdy Sambo tidak merespon.

Tak hanya itu saja, diduga kontak Brigadir J dipantau oleh suatu oknum dan  ditemukan tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga.

Kamaruddin juga menegaskan, agar Ferdy Sambo cs mengembalikan barang-barang dari almarhum Brigadir J yan telah dia kuasai,ditegaskan  oleh Kamaruddin sebagai Negara hukum, maka harus mematuhi hukum.

Baca Juga: Bukan Luffy, God Enel Kalah Telak Dihajar Kapten Bajak Laut ini

“Mudah-mudahan dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” ujar Kamaruddin.

Sementara itu, pada waktu yang sama, Rosti Simajuntak ibunda Brigadir J mengungkapkan supaya mengembalikan barang milik almarhum kepada keluarga selaku ahli waris.

“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ungkap Rosti.

Dan kasus inipun telah ditangani oleh pihak Kepolisian lewat laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023, pukul 21.00 WIB.

Dengan berdasarkan Pasal  362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010, dengan laporan terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).***

 

 



Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler