Respon Terhadap DPR, MAKI Laporkan PPATK, Sri Mulyani dan Mahfud MD

31 Maret 2023, 09:43 WIB
Respon Terhadap DPR, MAKI Laporkan PPATK, Sri Mulyani dan Mahfud MD /Dok. Instagram/

TERAS GORONTALO - Koordinator masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke Bareskrim Polri.

Sebagaimana hal ini dilakukan menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, merupakan respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada dugaan pidana terkait dengan informasi rahasia yang disampaikan oleh PPATK.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, adanya aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun.

Baca Juga: Bau Badan Ternyata Ditentukan dari Jenis Kotoran Telinga, Ini Penjelasan Ilmiahnya!

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” tuturnya.

Ketiganya dilaporkan terkait pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Boyamin mengatakan untuk membela PPATK dan pernyataan DPR tidak benar maka MAKI melaporkan hal tersebut.

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," ungkap Koordinator MAKI.

Baca Juga: One Piece : Buah Iblis Jiki Jiki No Mi Awakening Karena Shanks

Boyamin Saiman dalam pelaporan tersebut membawa barang bukti berupa Flashdisk, rekaman Video dan kliping koran.

Dengan barang bukti tersebut, MAKI melapor ke SPKT dulu, kemudian memasukkan surat ke Dumas (Pengaduan Masyarakat).

"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas" ujar Boyamin.

Koordinator MAKI meyakini, apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global,tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.

Menurutnya, apa yang diungkap oleh PPATK  disambut dengan penuh semangat oleh DPR, dan ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil temuannya.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan terkait dengan ancaman pidana 4 tahun bagi yang melanggar pasal 11 undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Menko Polhukam Mahfud MD terlibat perdebatan panas bersama anggota Komisi III DPR RI, khususnya Arteria Dahlan, Habiburokhman, dan Arsul Sani.

Awalnya Arteria Dahlan, Habiburokhman, dan Arsul Sani menuding Mahfud MD membocorkan informasi rahasia Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler