Masih Ingat Bharada E di Kasus Ferdy Sambo? Kini Rajin Baca Buku Hingga Sibuk Susun Skripsi di Penjara

19 Juni 2023, 14:00 WIB
Masih Ingat Bharada E di Kasus Ferdy Sambo? Kini Rajin Baca Buku Hingga Sibuk Susun Skripsi di Penjara /tangkapan layar tiktok @ini_tyas134/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian salah satu anggota kepolisian yang melibatkan petinggi Ferdy Sambo sempat menggegerkan publik.

Beberapa nama banyak ikut terseret salah satunya adalah sosok polisi muda Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E menjadi sosok yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J hingga menerima hukuman penjara.

Baca Juga: Im Sama Adakan Rapat Darurat dengan 4 Gorosei Usai Luffy Bangkitkan Gear 6 di One Piece 1087, Saturn Dijebak?

Selama di penjara, Bharada E dikabarkan tengah sibuk beberapa hal diantaranya tetap menyusun skripsi.

Melansir dari akun Tiktok @Dekaandrea_hs , Bharada E di wawancara dalam sebuah acara sebagai narasumber.

Dalam wawancaranya, Bharada E menerangkan terkait kegiatan sehari hari selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Cabang Salemba.

Baca Juga: KEJUTAN! Luffy Penuhi 2 Syarat Jadi Raja Bajak Laut, Kunci Harta Karun One Piece 'Digenggam' Robin dan Vivi

Bharada E mengaku menghabiskan waktu sebagai warga binaan di rutan dengan membaca buku hingga menyusun skripsi.

"Kalo kegiatan saya sehari hari disini lebih banyak membaca buku tentunya, dan saya sekarang masih tahap mencoba menyusun skripsi," jawab Bharada E.

Mahasiswa fakultas Hukum ini melanjutkan kembali pendidikannya setelah sempat tertunda.

Tidak hanya itu, Bahrada E juga mengaku dalam kondisi stabil dan tidak kurus atau gemukan meskipun berada dalam tahanan.

Bharada E ditahan setelah terseret dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan jendral bintang 3 ,Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lainnya pada 8 Juli tahun 2022 lalu.

Melansir dari Antaranews, sebelumnya Bharada E menjadi sosok yang pertama kali menerima putusan dibandingkan beberapa terdakwa lainnya.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pelanggaran di pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, bahwa Bharada E mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.

Meskipun demikian, beberapa aspek mulai dari prilaku baik dan lain sebagainya bisa membuat Bharada E membuat masa tahanan lebih sedikit.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler