Polda Sulut Bungkam Soal Aktifitas Tambang Ilegal di Desa Tobayagan, Bolsel, Hani,Rukli dan Kunu Kebal Hukum?

19 Juni 2023, 14:31 WIB
Pantas PETI Tobayagan Tak Tersentuh, Mafia Tambang Emas Ilegal Diduga Miliki Bekingan Kuat, Siapa? /Viko Karinda, edit Teras Gorontalo/

 

TERAS GORONTALO- Aktifitas pertambangan emas illegal di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diduga didalangi oleh Hani Budiman, Rukli dan Kunu Makalalag hingga kini belum disentuh oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut.

Padahal, dampak dari aktifitas tersebut kini sudah dirasakan masyarakat sekitar. Pengelolaan limbah sianida yang telah mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Ory Mamonto menyebut jika aktifitas tambang illegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami sudah merekomendasikan agar aktiitas tambang tersebut ditutup,”kata Ory usai meninjau lokasi tambang illegal tersebut, Senin 12 Juni 2023.

Sebelumnya, jajaran DPRD Bolsel menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan lokasi.

Ketua DPRD Arifin Olli didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow dan dua anggota lain Sarjan Podomi dan Petrus Keni mendapati aktifitas pengelolaan tambang emas menggunakan sianida yang kemudian limbah tersebut dibuang ke hulu sungai Tobayagan tersebut ditutup.

Parahnya saat peninjauan tersebut ribuan hektar lahan sawah sudah tercemar, bahkan di sungai sekitar ikan pun terlihat sudah mati.

Hasil dari peninjauan tersebut pun Ketua DPRD Arifin Olli telah merekomendasikan ke Polres Bolsel pada Selasa 13 Juni 2023 agar aktifitas tambang.

Namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari Polres Bolsel.

Ketua Karang Taruna Desa Tobayagan Selatan Rinaldi Potabuga mempertanyakan sikap aparat hukum yang terkesan memilih diam.

“Kami melihat bahwa hari ini mafia tambang belum ditangkap oleh aparat hukum, apalagi dampaknya sudah dirasakan masyarakat baru-baru ini salah satunya banjir,”tutur Rinaldi.

Ia pun mendesak agar aparat hukum segera bertindak dan menutup aktiffitas pertambangan illegal di Tobayagan.

“Kami masyarakat meminta agar aktifitas ditutup dan pelaku pertambangan ditangkap,”kata Rinaldi.

Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto S.H., M.H saat dikonfirmasi Teras Gorontalo via seluler belum memberikan tanggapan perihal aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tobayagan.

Sebelumnya diberitakan, lokasi pertambangan yang memakan waktu sekitar dua jam dari Desa Adow itu nampak mengerikan.

Saat tiba di lokasi nampak kedatangan rombongan sudah diketehui oleh para pelaku tambang, beberapa tanda-tanda aktifitas baru saja ditinggalkan nampak terlihat.

Di lokasi dua bukit sudah terkeruk dengan alat berat, terdapat pula sebuah lubang berdiameter hampir 900 meter persegi dibawahnya terdapat dua kolam yang berukuran sama ada genangan air sianida serta bahan kimia lain.

Menurut salah satu sumber yang berada di lokasi, bahwa tambang tersebut milik Hani Budiman.

Sebut dia, lahan sekitar 25 hektar itu dikelola oleh Hani sejak 2019.

Sosok Misterius Dibalik Pengrusakan Lingkungan Tobayagan, Limbah PETI Ancam Kesehatan Masyarakat

 “Mereka izin ke kepala desa waktu itu menaikan alat berat, katanya untuk pembukaan lahan perkebunan, nyatanya setahun terakhir terungkap jika mereka melakukan pertambangan,”kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Di sekitar lokasi rendaman, juga ditemukan puluhan wadah bekas cairan sianida berserakan bersama dengan peralatan tambang lainnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa alat berat yang digunakan untuk operasi ini telah diturunkan melalui jalan perusahaan PT. JRBM.

Di lokasi lain yang diduga milik Rukli Makalalag dan Kunu Makalalag tak kalah mengerikan bahkan bisa dibilang paling parah.

Kedua lokasi PETI ini berdekatan dan hanya dipisahkan oleh jalan perkebunan.

Untuk mencapai lokasi milik Rukly dan Kunu, diperlukan waktu sekitar 60 menit melalui jalur Desa Matandoi.

Perlu dicatat bahwa akses kendaraan menuju lokasi kedua tersebut merupakan tempat yang dekat secara geografis dengan lokasi milik Hani Budiman.

Namun akses kendaraan ke lokasi kedua harus melalui Desa Matandoi. Sementara lokasi pertama pintu masuknya lewat Desa Adow.

eberapa tumpukan material di lokasi rendaman sudah siap untuk diolah. Gubuk pekerja juga terlihat sengaja dikosongkan.

Di lokasi tersebut terdapat beberapa rendaman aktif yang meliputi area eksplorasi seluas belasan hektar.

Namun, pemandangan yang paling mengejutkan terlihat saat rombongan meninjai lokasi milik Kunu Makalalag.

Tumpukan material dan aktivitas pengerukan yang lebih luas menghampar sejauh mata memandang.

Menurut salah satu informan, luas wilayah yang telah dikeruk mencapai sekira 20-an hektar.

Tambang yang dimiliki oleh Kunu diketahui sebagai lokasi tambang ilegal paling luas di Bolsel dengan luas kurang lebih 25 hektar.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan beberapa pihak, ditemukan fakta bahwa Peti ini telah dioperasikan menggunakan alat berat sejak tahun 2015.

Keberadaan jaringan mafia tambang yang terorganisir dengan baik dan beroperasi selama bertahun-tahun menunjukkan adanya sistem yang rumit di balik praktik ilegal ini.

Bukan hanya mempengaruhi lingkungan dan merusak ekosistem, kegiatan tambang ilegal sudah mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, desas-desus mengenai praktik Peti di Bolsel memang sudah sering terdengar.

Namun, bukti konkret yang berhasil diungkap oleh peninjauan ini mengungkapkan skala kegiatan yang jauh lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya. ***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler