Viral: Polisi Berhasil Menangkap Sopir yang Palak Turis Asing di Kuta Bali, Ternyata Dia...

21 Juni 2023, 16:30 WIB
Viral: Polisi berhasil menangkap Kadek Eka Putra, sopir yang palak turis asing di Kuta Bali, kini terancam bui. /kolase foto Instagram @mimi_julid dan Polres Badung/

TERAS GORONTALO - Tanah air kembali diterpa kabar tak sedap setelah seorang sopir bernama Kadek Eka Putra (40) di Kuta Bali memalak turis asing dengan alasan aturan desa.

Kini sopir tersebut berhasil ditangkap Polisi setelah video pemalakan tersebut tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terduga pelaku terekam kamera memaksa seorang wisatawan Singapura atas nama Calysta T Ng (27) menggunakan angkutan transportasi miliknya.

Pelaku tidak terima jika turis Singapura yang baru keluar dari vila itu menggunakan taksi online.

Satake menjelaskan, kejadian sopir palak turis Singapura itu bermula dari seorang staf villa datang ke Pos Transportasi Padang Linjong untuk memberitahu para sopir bahwa ada tamu yang hendak keluar saat itu menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Baca Juga: Ternyata Garling Figarland yang Mewariskan Kamusari Kepada Shanks, Kini Oda Bocorkan Semua di One Piece 1087

Terduga pelaku yang saat itu ada di pos pun mendatangi sang tamu dan menawarkan mobil angkutan miliknya, dengan biaya Rp270 ribu dari Villa Kanoloft menuju Bandara Ngurah Rai, Badung.

"Tamu tersebut tidak mau dan hanya ingin menaiki tranportasi online. Selang beberapa menit transportasi online yang dipesan penumpang tiba di lokasi dan menaikkan tamu tersebut," kata Satake, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Rabu 21 Juni 2023.

Eka Putra lalu memberitahu sopir online tersebut untuk tidak mengambil tamu di wilayah tersebut.

Namun, sang tamu tidak mau menggunakan transportasi yang ada di Pos Transportasi Padang Linjong, Kuta.

Kemudian tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada terduga pelaku Kadek Eka Putra, namun ditolak oleh pelaku dan meminta bayaran Rp150.000.

Pelaku juga mengancam akan membawa sang tamu ke Kantor Desa jika tetap ngotot menggunakan transportasi online.

Baca Juga: One Piece 1087: Ternyata Nami adalah Anak Im Sama, Sejak Awal Oda Sudah Beri Petunjuk, Ini Buktinya!

Tetapi kemudian setelah melalui perdebatan yang panjang, terduga pelaku mau mengambil uang sang penumpang lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong.

Setelah video tersebut beredar luas di media sosial, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara bergerak mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari informasi keberadaan pelaku di seputaran TKP.

"Tim mendapati informasi bahwa diduga pelaku berada di sekitar Padang Linjong, kemudian tim berhasil menemukan terduga pelaku dan kemudian mengamankan dan membawanya ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Satake.

Terancam 9 Tahun Penjara

Menanggapi berita tersebut, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan perbuatan Kadek melanggar Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335.

Kadek terancam dihukum penjara maksimal sembilan tahun.

"Jadi kami sudah melakukan proses penyidikan, terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 368 dan Pasal 335," kata Teguh Priyo Wasono.

Baca Juga: 'Oh Itu...', Jawaban Santai Agnez Mo saat Dikabarkan Meninggal di Amerika Serikat

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepolisian, pihak desa adat membantah larangan taksi online beroperasi di wilayah Canggu.

Pihak desa menyebut aturan yang mengharuskan pengguna taksi online harus membayar ke taksi konvensional juga mengada-ngada.

"Di video viral yang bersangkutan menyampaikan bahwa kalau tidak mau menyerahkan uang maka diajak ke kantor desa adat itu adalah alasan dia yang selama ini terjadi tidak seperti itu," ujar Teguh.

Teguh menuturkan, keberadaan taksi konvensional memang merupakan kerja sama dengan pihak hotel dan vila.

Tidak kaitannya dengan desa.

"Jadi untuk desa tidak ada istilah melegalkan cuma ada kerja sama antara pihak vila dan hotel manakala ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya," bebernya.

Baca Juga: Ternyata Ini Syarat dari Ahmad Dhani Untuk Kembali Jadi Juri Indonesian Idol, 'Kecuali ada Agnez Mo atau...'

Menurut Teguh, sebenarnya konflik ini tidak antara sopir taksi online dengan konvensional.

Melainkan antara sopir taksi konvensional dengan turis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Utara.

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler