Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Mahfud MD: Sudah Final

10 Agustus 2023, 22:00 WIB
Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Mahfud MD: Sudah Final /Instagram/@mahfudmd

TERAS GORONTALO - Kabar batalnya hukuman mati yang berubah menjadi seumur hidup bagi Ferdy Sambo ramai diperbincangkan.

Pasalnya, mantan Kadivpropam Polri ini sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya Kasasi pihak Ferdy Sambo cs di Mahkamah Agung (MA) berhasil merubah dari hukuman mati menjadi seumur hukum.

Baca Juga: Taktik Cerdas Rob Lucci dan Luffy Buat Gorosei Saturn Tertipu di One Piece 1090, Ternyata Dia Sudah Jadi...

Atas putusan MA terhadap Sambo cs, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan tersebut sudah final.

Dengan kata lain, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final, dikutip dari Antara.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.

Baca Juga: FAKTA ONE PIECE: Terlihat Baik,, Ternyata Ini Sifat Buruk Luffy yang Buat Sanji dan Nami Membencinya...

Mahfud mengungkapkan, setelah putusan MA itu tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh baik kejaksaan dan pemerintah untuk merubah putusan tersebut.

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.

Menurut Mahfud, terkait pengajuan PK oleh terpidana, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Dia mengharapkan agar seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut. Kata

Kata Mahfud lagi, vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.

Dikatakan Mantan Ketua MK, remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

Untuk pemberian remisi selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.

Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler