Terungkap! Misteri di Balik Tulisan Berdarah Kasus Kematian  4 Anak Keluarga di Jagakarsa

14 Desember 2023, 06:00 WIB
Terungkap! Misteri di Balik Tulisan Berdarah Kasus Kematian  4 Anak Keluarga di Jagakarsa /Tangkapan Layar Akun Instagram @dramadunia/

TERASA GORONTALO - Baru baru ini publik dihebohkan dengan kasus kematian dari satu keluarga di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Kasus yang menewaskan anggota keluarga yang terdiri dari 4 anak  di Jagakarsa, diduga karena dibunuh oleh ayahnya.  

Selain itu, Dalam beberapa pemeriksaan, kepolisian menemukan dan mengungkap misteri dibalik tulisan Berdarah yang bercecer di lokasi kejadian. 

Melansir dari Antaranews, kepolisian mengungkap jika tulisan Berdarah tersebut ditulis oleh ayah dari 4 anak yang tewas di Jagakarsa. 

Tulisan berdarah dengan pesan "Puas Bunda Tx for All, " ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP yang ditulis dengan darah pada lantai. 

"Dengan darah yang keluar dari badannya, yang bersangkutan membuat tulisan.

Tulisan itu yang ditemukan di lantai rumah TKP tersebut," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi. 

Yossi juga menerangkan jika kepolisian melakukan tes kejiwaan kepada sang ayah yang berinisial PD namun harus menunggu selama 14 hari di rumah sakit Polri kramat Jati. 

Sebelumnya,Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi menuturkan PD melakukan aksi keji tersebut diduga karena  rasa cemburu kepada sang istri. 

Hal itu yang membuat PD menjadi gelap mata hingga menganiyaya sang istri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

Setelah nya, PD kemudian melakukan pembunuhan kepada 4 anaknya dan berencana mengakhiri hidup nya sendiri dengan melukai bagian tubuhnya. 

PD membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Hingga kini, pihak kepolisian juga sudah mengantongi berbagai jejak mulai dari tulisan berdarah hingga barang bukti serta 12 saksi. 

Barang bukti di antaranya merupakan laptop dan HP yang diduga digunakan PD untuk merekam sebelum pembunuhan terjadi. 

AKBP Bintoro dan para tim nyasedang mendalami apa maksud dan tujuan PD merekam menggunakan laptop dan HP. 

Dalam kejadian tragis tersebut, PD yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. 

Melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, ancaman tersebut diberikan berdasarkan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler