EDAN! Kakek 60 Tahun Asal Tanggerang Lakukan Pemerkosaan Pada Wanita Stroke, Diancam Pasal Ini

15 Januari 2024, 17:23 WIB
EDAN! Kakek 60 Tahun Asal Tanggerang Lakukan Pemerkosaan Pada Wanita Stroke, Diancam Pasal Ini /

TERAS GORONTALO -- Seorang kakek inisial KS (60) yang tinggal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang telah ditangkap oleh pihak berwajib akibat dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Sosok kakek 60 tahun ini diduga telah melakukan pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual pada seorang yang hendak berobat padanya.

Rupanya kakek asal Tanggerang yang melakukan pemerkosaan dengan modus ingin membantu wanita yang alami sakit tersebut.

“KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanggerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf pada konferensi pers Polresta Tanggerang yang disiarkan pada akun Instagram Polresta Tanggerang pad 27 Desember 2023, sebagaimana yang dikutip Teras Gorontalo pada 15 Januari 2024.

Seorang perempuan 45 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dari kakek 60 tahun asal Tanggerang ini rupanya menderita sakit stroke.

Namun korban hanya menderita stroke pada salah satu bagian tubuh saja.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kakek asal Tanggerang dan wanita ini awalnya berkenalan lewat aplikasi TikTok.

Setelah berkenalan, korban menceritakan sakit yang dialaminya kepada kakek asal Tanggerang ini.

Kakek kemudian mengajak korban untuk berobat dan mengatakan bahwa ada sumur keramat yang terletak di dekat rumah sang kakek.

Setelah menceritakan penyakit yang dialaminya, wanita 45 tahun yang menjadi korban itu pergi menemui sang kakek di rumahnya yakni di Kecamatan Rajeg.

“korban bukan mendapat pengobatan, melainkan mendapat kekerasan seksual selama 5 hari” lanjut Arif.

Saat itu suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri.

Setelah melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan, dan perkara ini langsung dilaporkan oleh sang suami ke Polresta Tanggerang.

Atas perbuatannya, kakek umur 60 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun bunyi pasal dimaksud adalah

“Setiap Orang yangmenyalahgunakan kedudukan,wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Kakek umur 60 tahun yang diduga melakukan pemerkosaan ini diancam dengan sanksi kurungan badan selama 12 tahun. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler