Terkait Video Aksi Mesum Diduga Mirip Briptu Christy Berdurasi 1 Menit 56 Detik, Ini Tanggapan Polda Sulut

- 7 Februari 2022, 10:26 WIB
Briptu Christy
Briptu Christy /tangkapan layar Facebook Seputar Pantura

TERAS GORONTALO - Polwan cantik yakni Briptu Christy Cantika Triwahyuni Sugiarto dikabarkan menghilang setelah video aksi mesum diduga mirip dirinya beredar di media sosial.

Kabar terakhir Briptu Christy telah ditemukan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), namun informasi penangkapan dirinya belum diungkap pihak kepolisian. Sebelumnya video aksi mesum mirio dirinya beredar luas.

Dalam video aksi mesum mirip Briptu Christy, ia diduga bersama seorang pria merekam aksinya berhubungan badan.

Baca Juga: Viral Video Asusila dan Hilangnya Briptu Christy, Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Kaitannya

Video aksi mesum mirip Briptu Christy itu kini beredar luas di Twitter dan grup Whastaap.

Diduga setelah beredarnya video berdurasi 1 menit 56 detik itu, Polwan cantik berusia 26 tahun itu menghilang.

Belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video berdurasi 1 menit 56 detik mirip Polwan cantik yang berasal dari Manado itu.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Klarifikasi Soal Postingan Video Terkait Ceramah KDRT yang Viral

Namun pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas Abraham Abast mengatakan dicarinya Polwan berparas cantik , tidak ada kaitannya dengan video berdurasi 1 menit 56 detik yang beredar.

Oknum Polwan cantik yang bertugas di Polresta Manado terancam dipecat karena desersi.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu 06 Februari 2022 sore seperti dilansir TerasGorontalo.com dari Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Pergoki Pacarnya Selingkuh Bersama Pria Lain di Video YouTube Ruri Republik

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan viralnya video asusila di media sosial baru-baru ini, tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy, oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.

Apalagi, ada media yang memberitakan Briptu Christy, gadis kelahiran Manado 26 tahun ini sengaja kabur dari rumah dan meninggalkan tugas setelah video asusila dirinya viral di media sosial.

Begitu juga pemberitaan menyebutkan, Briptu Christy ini telah dipecat secara tidak terhormat karena sudah 30 hari lebih menghilang dan kini Briptu Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seiring video asusila yang diduga ia perankan beredar luas.

Baca Juga: Viral Penampakan Mahluk Aneh, Benarkah Ini Ya'juj Ma'juj?

Dijelaskannya, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dia menambahkan, Polda Sulut sudah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Link Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina Tanpa Busana Bukan Rekayasa?

“Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Hilangnya Polwan ini menjadi viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 sampai sekarang.

Briptu Christy sendiri telah masum dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulut.

Baca Juga: Link Video Wanita Mirip Nagita Slavina, Durasinya 61 Detik Diburu

Briptu Christy telah ditetapkan sebagai buronan itu tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.

Menurut Kapolresta Manado, Kombespol Julianto P Sirait,  Briptu Christy bertugas Bagian SDM Polresta Manado

Dalam keterangan surat DPO itu, ditulis bahwa Briptu Christy memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.***

 

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah