TERAS GORONTALO- Beredarnya foto mayat asli Tangmo Nida tanpa sensor membuat publik geger.
Diduga foto mayat asli tanpa sensor milik Tangmo Nida itu diambil setelah dirinya ditemukan tewas di Sungai Chao Phraya, Sabtu 26 Februari 2022.
Belum diketahui siapa pertama kali menyebarkan foto mayat asli tanpa sensor sosok artis Tangmo Nida yang tewas mengenaskan.
Pihak kepolisian Thailand pun menyampaikan akan menjerat pihak yang menyebarkan foto mayat asli tanpa sensor Tangmo Nida.
Melalui juru bicara polisi Kerajaan Thailand, Walikota Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, meminta agar menghentikan penyebaran foto-foto artis cantik berusia 37 tahun itu.
Mereka pun bakal menjerat hukuman penjara dan denda kepada penyebar foto mayat asli Tangmo.
Dilansir dari Bangkokpost.com, pada 6 Maret 2022, Tindakan menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida tersebut dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5.000 baht (sekitar Rp 2,2 juta).